Soal Usulan Cawabup PAW, DPRD Terancam Digugat
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 12/07/2011, 07:31:00 WIB

Syamsul Bayan

PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam digugat oleh salah satu peserta penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni Syamsul Bayan. Pasalnya, berkenaan dengan surat dari Bupati Brebes yang dilayangkan kepada DPRD atas usulan pengisian Cawabup PAW, itu tidak lebih daripada lempar tanggung jawab.

"Jika ini terjadi, maka jka ada gugatan hukum dari saya atau siapaun yang kena imbasnya, yang digugat adalah DPRD," tandas Syamsul Bayan, Selasa 12 Juli 2011.

Menurut dia, sebaiknya langkah yang paling tepat untuk DPRD, adalah tidak perlu membalas surat Bupati. Sebab, masalah proses cawabup sebenarnya masih ranahnya atau kewenangan Bupati. Apalagi masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

"Sebaiknya DPRD hanya bersikap setelah ada usulan resmi dari Bupati," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin menyatakan bahwa persoalan gugatan terhadap pelaksanaan proses penjaringan Cawabup, adalah urusan internal partai dalam hal ini adalah DPC PDI Perjuangan Brebes.

Hal tersebut juga sudah dipertegas oleh Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah sesuai pasal 131 ayat 2 PP Nomor 6 tahun 2005. Dimana apabila terjadi kekosongan jabatan Bupati yang massa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka harus diusulkan dua nama Cawabup. Dengan demikian, Bupati harus mematuhi peraturan tersebut.