![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia (Geram) dan Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin 11 Juli 2011 sekitar pukul 11.30 WIB, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Mereka menuntut penuntasan kasus Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) sampai tuntas dan meminta mengusut aktor lain di lingkungan Pemkab Tegal.
Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara, Urip Haryanto, dalam orasinya di depan kantor Kejari Slawi mengatakan, selain Bupati, masih banyak pejabat dilingkungan Pemkab Tegal yang diduga turut terlibat dan menikmati hasil korupsi proyek Jalingkos. Dengan lantang dan tegas, Urip menyebutkan satu per satu nama-nama sejumlah pejabat Pemkab Tegal yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Wakil Bupati Tegal, Hery Soelistiyawan yang dulu menjabat Sekda merupakan Pengguna Anggaran Proyek Jalingkos dan Drs Sriyanto HP merupakan Ketua Pantia Pengadaan Proyek Jalingkos, tapi kenapa sampai sekarang tidak tersentuh. Selain itu mantan Ketua DPRD, Ahmad Husein SAg yang diduga menandatangani pinjaman fiktif di Bank Jateng juga sampai sekarang belum disentuh," kata Urip.
Menurut Urip, dalam pengusutan kasus tersebut, Kejari Slawi diminta tidak tebang pilih. Disinyalir, dalam kasus Jalingkos yang mengantarkan Bupati Tegal Agus Riyanto S.sos menjadi tersangka, masih banyak pejabat lain yang ikut terlibat dan belum pernah terperiksa sama sekali. “Kejari harus menolak segala intervensi politik serta harus menolak mafia hukum dalam kasus Jalingkos ini,” ujarnya.
Sedangkan orator dari Geram, M Saefudin menegaskan, institusi hukum baik Kejari, Kejati, maupun pengadilan Tipikor Semarang harus menunjukan komitmen dan keberpihakan pada supremasi hukum serta berani mensterilkan lembaganya dari segala praktek mafia hukum.
"Dalam kasus Jalingkos ini kami mendesak Kejari agar mengusut rekening fiktif pencairan ganti rugi di Bank Jateng, menyita rekening Budi Haryono (terpidana Jalingkos) sebagai barang bukti korupsi dana Jalingkos, serta menuntaskan hak-hak pemilik tanah warga Desa Dukuh Salam yang terkena Jalingkos karena belum menerima ganti rugi dengan semestinya yakni baru dibayar Rp 32.500/meter persegi dari seharusnya Rp 200.000/meter persegi," paparnya.
Ditambahkan, Bank Jateng cabang Slawi juga harus diusut karena telah mengalihkan pencairan pinjaman daerah yang seharusnya ke rekening kas daerah menjadi ke rekening pribadi Budi Haryono. Bahkan berdasarkan hasil audiensi Pemkab.Tegal dengan Bank Jateng Cab.Slawi tanggal 26 Januari 2011, Direktur Bank Jateng Cab.Slawi, Sugiyanto.
Seperti yang telah diberitakan media ini belumnya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Bupati Tegal Agus Riyanto S.sos MM langsung dimasukan dalam kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Selasa 28 Juni 2011.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jawa Tengah, Widyo Pramono, Agus Riyanto dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan lingkarKota Slawi (Jalingkos) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
“Agus Riyanto sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejati Jateng. Dia selalu saja mengemukakan alasan ketidakhirannya itu dengan berbagai alasan yang kurang masuk akal. Sikapnya jelas membuat lembaga Kejaksaan Tinggi kesal. Pokoknya yang telah memenuhi dan terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi akan kami tindak.," ujarnya di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 24 Juni 2011 lalu.