![]() |
|
|
PanturanNews (Brebes) - Forum Pemantau Penerimaan Siswa Baru (FPPSB) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendesak agar sekolah-sekolah mengembalikan pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB). Desakan itu disampaikan Koordinator (FPPSB), Asih Widiyowati, Minggu 10 Juli 2011 melalui rilis yang dibagikan kepada wartawan di Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Dalam rilis disebutkan, adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru di Kabupaten Brebes, bukanlah isu semata. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh FPPSB ke beberapa sekolah, ternyata dalam PSB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2011 tingkat SD, SMP dan SMA ada pungutan.
"Pungutan itu mengatas namakan dana investasi atau sumbangan pembangunan gedung," ujar Asih.
Temuan FPPSB, pungutan yang dilakukan sekolah berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta. Jumlahnya uang pungutan tersebut ditentukan secara sepihak oleh sekolah, tanpa melalui proses kesepakatan terlebih dahulu antara orang tua siswa baru dengan sekolah. Selain itu juga ada pemaksaan dari sekolah untuk membeli bahan pakaian seragam dengan harga di atas harga pasar.
"Bahkan terjadi jika ada orang tua siswa yang tidak melakukan pembayaran sesuai yang ditentukan sekolah, maka siswa dinyatakan gugur," ungkap Asih.
Adanya pungutan tersebut dinilai FPPSB sebagai suatu pelanggaran terhadap peraturan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Menteri Agama (Menag) Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor: MA/111/2011 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak / Roudlatul Atfal / Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan bersama itu ada beberapa pasal yang melarang adanya pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
"Pada peraturan hanya menyebutkan, yakni pasal 16, bahwa orang tua calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah/madrasah setelah dinyatakan diterima sebagai peserta didik," terang Asih.
Selanjutnya FPPSB mendesak agar pungutan yang dilakukan sekolah segera dikembalikan pada orang tua siswa. Jika pungutan itu berdasarkan kesepakatan bersama melalui proses musyawarah dengan orang tua siswa, maka pihak sekolah harus mempertanggung jawabkan pengelolaannya kepada publik sebagai bentuk transparansi. "Harus dipertanggungjawabakan secara transparan," tegas Asih.
Desakan juga disampaikan kepada Pemkab Brebes, yang dinilai oleh FPPB telah melakukan pembiaran terhadap adanya pungutan, untuk menerbitkan kebijakan keharusan sekolah mengembalikan pungutan yang tidak berdasar. Kementrian pendidikan dan Kementerian Agama juga diminta untuk melakukan sidak ke sekolah-sekolah di Brebes. "Kepada seluruh masyarakat kami harap juga berani melakukan penolakan terhadap adanya pungutan yang diluar ketentuan atau melporkan ke FPPB," tutur Asih.
FPPB yang dikoordintaori Asih Widiyowati ini, merupakan gabungan beberapa LSM diantaranya, Serikat Guru Brebes, Forgusta, PGPTT, Brebes Education Watch, PC PMII Brebes, Gugat, Pampera, Dewan Pendidikan Brebes, Gusdurian, Gebrak, Komunitas Wali Murid, Komite Sekolah Brebes dan Al Anwar Community.