![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap minimnya pendapatan retribusi parkir Kota Tegal, Jawa Tengah, di tahun anggaran 2010 menjadi persoalan menarik bagi kalangan anggota DPRD. Pasalnya, tidak terpenuhinya target pendapatan retribusi parkir itu sangat berbanding terbalik dengan potensi yang ada di lapangan.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Jumat 08 Juli 2011.
Menurut Tjipto, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pelaksanaan APBD 2010 lalu tercatat bahwa pendapatan retribusi parkir hanya tercover Rp 461 juta dari target sebesar Rp 500 juta. Angka tersebut dinilai sangat tidak realistis, karena tidak sesuai dengan potensi yang ada dilapangan. “Jika melihat potensi parkir yang ada, seharusnya pendapatan retribusi parkir di Kota Tegal dalam setahun dapat mencapai kurang lebih 1 milyar,” kata Tjipto.
Tjipto mengungkapkan, faktor utama yang menjadi kendala dalam pemenuhan target retribusi parkir adalah carut marutnya system yang dilakukan Pemkot Tegal dalam pengelolaan parkir. Seharusnya, untuk urusan parkir umum kendaraan tidak perlu dipihak ketiga-kan, karena dengan cara itu berarti karcis parkir yang dibuat menggunakan anggaran APBD tidak difungsikan. Sebab para juru parkir jarang atau bahkan sama sekali tidak menggunakan karcis parkir saat menerima uang dari pengguna jasa parkir.
Hal senada disampaikan rekan se-Komisi-nya, Rofii Ali S.si. Menurut Rofii, selain tidak menggunakan karcis parkir, para juru parkir juga menganggap bahwa lahan parkir yang dikelolanya merupakan ladang uang yang diperolehnya dengan cara membeli dari pihak lain. Para juru parkir itu hanya bertanggungjawab kepada pihak ketiga selaku pengelola dengan cara setoran sesuai angka yang sudah ditentukan, adapun uang kelebihan dari setoran itu dianggap sebagai pendapatan pribadi bagi juru parkir.
Lebih jauh dikatakan, tidak terpenuhinya target Retribusi Parkir Kota Tegal Tahun Anggaran 2010 disebabkan oleh banyaknya permasalah yang membebaninya. Pemasalahan tersebut diantaranya, banyaknya lokasi parkir yang dikuasai oleh para juragan parkir.
Dari informasi Dishubkominfo ada sekitar 40 lokasi parkir yang telah dikuasai oleh para Juragan Parkir. Misalnya tempat parkir di Depan toko Sumber Hidangan. Juragan parkir ditempat tersebut dapat lahan parkir dengan cara membeli dari seseorang oknum seharga Rp. 8 juta, tempat parkir di Depan Bakso Rudal sebelah selatan Taman Poci diperoleh dengan membayar Rp. 20 juta, demikian juga tempat parkir didepan Warung Es Pelangi juga dikuasai oleh juragan parkir lainnya.
“Kondisi itu harus segera ditangani karena akan merugikan daerah juga masyarakat umum dibebani dengan tarif yang tinggi (tidak sesuai perda). Tarif sepada motor dalam Perda parkir Rp. 500,00, akan tetapi faktanya mereka kadang memungut Rp 1000,” kata Rofii.
Turunnya pendapatan parkir juga di dipengaruhi oleh curah hujan yang cukup tinggi di Tahun 2010. Curah Hujan di tahun 2010 mencapai 161 hari, sementara tahun 2009 Cuma 112 hari. Ketika hujan maka pendapatan parkir akan mengalami penurunan sebesar 50 % demikian juga dengan hari libur akan menurunkan pendapatan parkir sampai 40 %.
“Disini Nampak jelas Dinas terkait tidak mempunyai data potensi tempat parkir sehingga tidak bisa mentarget pendapatan parkir dengan benar atau yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ditambahkan, penurunan pendapatan retribusi parkir juga dipengaruhi banyaknya tempat-tempat parkir liar (tempat parkir yang tidak memiliki ijin dari Dishubkominfo). Tempat-tempat tersebut adalah tempat-tempat yang disterilkan dari parkir akan tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dijadikan tempat parkir liar. Tempat-tempat parkir liar tersebut diantaranya, lingkar Alun-alun, Jalan Pancasila Sebelah Selatan, Jalan.HOS Cokroaminoto sebelah Utara, Jalan Letjen. Suprapto, Sebelah Timur JalanVeteran sampai Jl. Sultan Agung, tempat ini mestinya steril dari parkir.
“Kami menghimbau kepada Dishubkominfo untuk berlaku tegas kepada para Juragan Parkir, banyaknya lahan parkir yang dikuasai oleh para juragan parkir sangat mempengaruhi pendapatan parkir ke daerah. demikian pula parkir parkir liar harus dilegalkan sekalian agar retribusi dari parkir liar bisa jadi pendapatan daerah,” tandasnya.