![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) - Kabar miring yang menyebut polisi memberi perlakuan khusus kepada Arifin Effendi alias Cak Pendi, yang disebut-sebut tersangka badar toto gelap (togel) utama di Kota Pekalongan dan beberapa daerah sekitar, terbukti tak benar.
Nyatanya, berkas perkara warga Gang Melati Nomor 4 Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalonga, Jawa Tengah itu, oleh petugas Polres Pekalongan Kota dilimpah ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, 5 Juli 2011.
Penangkapan tersangka dilakukan pada awal bulan Juni 2011 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya. Menurut Paur Humas Polresta, Iptu Sumarso, barang bukti yang disita saat penangkapan meliputi, sepucuk pistol jenis air soft gun, sebilah sangkur dan parang yang ditemukan di mobil Cak Pendi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah buku rekapan nomor pasangan togel dan uang recehan sebesar Rp.110.000.
Penangkapan Cak Pendi, kata Sumarso, berdasarkan pengakuan sejumlah pengecer dan pengepul yang telah ditangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan, para pengecer dan pengepul menyebut nama Cak Pendi sebagai bandarnya.
“Mereka (para pengecer dan pengepul), asal sebut saja. Padahal di Pekalongan bandar togel ada puluhan. Tak cuma saya,” ungkap Cak Pendi kepada wartawan, sesaat setelah penangkapannya. Ia menambahkan, pistol angin yang dimilikinya memiliki izin resmi dari Polda Jateng.
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Windoyo, Cak Pendi sudah cukup lama menjadi target operasi kepolisian, terkait maraknya peredaran judi togel di wilayah hukumnya.
Namun diakui Windoyo, Cak Pendi bukan satu-satunya bandar di wilayah Pekalongan. Dan memang meski Cak Pendi telah meringkuk di tahanan, togel tak serta merta berhenti. “Ada bandar lain. Kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya,” jelas Kasatreskrim tanpa menyebut nama tersangka bandar yang diincar.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, M Alikan SH, membenarkan pelimpahan berkas perkara Cak Pendi. “Barusan di limpah,” kata Alikan di kantornya.
Menurutnya, berkas perkara Cak Pendi diseplit menjadi dua, yakni togel dan tertangkap membawa senjata tajam. Keduannya diatur dan diancam hukuman dalam pasal 303 KUHP dan Undang Undang Darurat.
“Kejaksaan belum meneliti BAP-nya karena baru dilimpah,” jelas Alikan.
Tapi ia memastikan perkara Cak Pendi akan bergulir hingga ke meja hijau. “Sekarang tersangka kami titipkan di rutan,” katanya.