Polres Tetapkan Kades Rengaspendawa Tersangka Dugaan Korupsi
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 05/07/2011, 08:48:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes, Jawa Tengah, menetapkan Kepala Desa (Kades) Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Ismail Idris, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uang upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2009 sebesar Rp 9 juta dari pagu yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 174 juta.

Demikian disampaikan Kepala Unit Tipikor Polres Brebes, AIPTU Yono, Selasa 05 Juli 2011.

Menurutnya, meski Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya. "Polisi tidak menahan Ismail, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara, Ismail ketika dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PBB, ia menilai penyidik Tipikor Polres Brebes sengaja mencari-cari kesalahannya. Menurutnya, upah pungut PBB tidak menyalahi aturan karena sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). "Besarnya itu, kalau untuk Kades 40 persen, sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) 20 persen, dan 40 persen lagi untuk perangkat desa," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus yang dilaporkan oleh mantan perangkat desanya, yakni Makmuri itu, PBB pada tahun 2009, upah pungut sebesar Rp 9 juta digunakan untuk melunasi PBB, karena banyak SPPT yang belum lunas. "Bahkan saya sendiri sampai sekarang belum pernah menerima upah pungut yang menjadi hak saya," akunya.

Ia menambahkan, kini pihak pelapor, yakni Makmuri sudah meminta maaf dan mengaku khilaf kepada dirinya. Bahkan laporannya itu juga sudah dicabut. Sebab, dirinya dipaksa untuk mengaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).