Ganti Rugi Pasar Pagi Wajib Dimasukkan Neraca APBD
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 05/07/2011, 07:28:00 WIB

Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ignatius Bambang Adi Putranto. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Semarang) - Pembayaran ganti rugi Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, kepada investor PT Sinar Permai sebesar Rp 11,4 miliar, wajib dimasukkan dalam neraca APBD melalui pos kewajiban daerah perihal piutang. Pasalnya, apabila hal itu tidak dilakukan oleh Pemkot Tegal, maka setiap tahun akan menjadi bahan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian dikatakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ignatius Bambang Adi Putranto saat memberikan penjelasan kepada rombongan anggota DPRD Kota Tegal di kantor BPK perwakilan Jawa Tengah, Selasa 05 Juli 2011.

Menurut  Bambang, dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Pemkot Tegal Tahun 2010, hasilnya wajar dengan pengecualian (wdp). "Yang dikecualikan yaitu tentang pembayaran ganti rugi Pasar Pagi yang belum dimasukan dalam necara APBD," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH mengatakan, terkait hasil konsultasi ke BPK tersebut, pihaknya sesuai dengan keputusan tetap akan melakukan perlawanan hukum sebagai bentuk penolakan terhadap pembayaran ganti rugi kepada investor pembangunan Pasar Pagi.

"Saran dari BPK tentang Pasar Pagi kami nilai bertolak belakang dengan keputusan DPRD. Dalam persoalan ini BPK menjalankan tugas sesuai dengan pandangan-pandangan hukum akutansi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya perlawanan hukum yang dilakukan DPRD Kota Tegal sebagai salah satu wujud penolakan pembayaran ganti rugi mencapai sekitar Rp 11,4 miliar kepada investor, terkait kasus sengketa Pasar Pagi terus dilakukan. Bahkan, DPRD telah mengirim berkas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa 14 Juni 2011 lalu.

Laporan Wartawan Panturanews langsung dari Semarang