![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) - Berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004, Dulmanan, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2001-2003 telah selesai diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Hal itu ditegaskan Humas PN Pekalongan Sumawati, Senin 04 Juli 2011.
"Berkas permohonan PK yang diajukan Dulaman sudah melalui tahap pemeriksaan. Kami sudah melakukan pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut, tapi kapasitas PN hanya memberikan pendapat untuk kemudian di sampaikan kepada hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai pertimbangan," kata Sukmawati.
Menurutnya, PN Pekalongan tidak mempunyai kewenangan untuk menolak maupun melanjutkan PK yang diajukan itu, kapasitas PN hanya memberikan pendapat kepada MA selaku lembaga yang berwenang untuk memutuskan PK yang diajukan Dulmanan." Kita tidak mempunyai kewenangan menolak atau melanjutkan PK yang diajukan, kami hanya memberikan pendapat kepada MA," ungkap Sukmawati.
Lebih jauh dikatakan, usulan maupun pendapat yang disampaikan kepada MA terkait berkas perkara PK tersebut bersifat tertutup. Secara umum pengajuan PK diajukan karena beberapa factor, antara lain kekhilafan hakim dan adanya bukti-bukti baru (novum). Dalam berkas permohonan yang diajukan pihak Dulamanan memuat adanya 4 surat yang dianggap keliru dan perlu di tinjau kembali.
"Kalau pendapat yang kita sampaikan ke MA bersifat tertutup, tapi yang jelas kita sudah membaca kembali dan telah memberikan pendapat untuk kemudian dikirim ke MA, kapan dikirim ke MA bisa dicek di panitera pidana, itu hal teknis," tambah Sukmawati.
Ditempat terpisah Ketua LSM Forum Lintas Pelaku ( FLP) Noer Zen Toat mengatakan akan mendukung langkah PK yang dilakukan Dulmanan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum kasus tersebut." Kami mendukung PK yang dilakukan Dulmanan dalam rangka pemberantasan korupsi di Kabupaten Pekalongan, kami akan terus melakukan pemantauan," tegasnya.