![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Ratusan warga Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Brebes, Kamis 30 Juni 2011. Mereka menuntut kepada Bupati agar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa (Kades) setempat, yakni Kusnadi segera dicabut dan minta diaktifkan kembali.
Sebelumnya Kusnadi telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, karena telah terbukti korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 58.360.000. Kini, ia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes pada 16 Mei 2011.
Sementara dari pantauan PanturaNews, perwakilan warga melakukan audiensi dengan Bagian Pemerintahan Setda Brebes dan Bagian Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) setempat.
Usai beraudensi dengan lembaga eksekutif tersebut, massa juga mendatangi gedung DPRD Brebes untuk beraudiensi kembali guna mendapat jawaban atas tuntutan tersebut. Dalam audesnsinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, terlihat memanas antara perwakilan desa dengan eksekutif dan legislatif.
Menurut Kusnadi, pihaknya merasa dirugikan akibat perbuatan BPD yang menudingnya telah melakukan korupsi penyalahgunaan ADD. Padahal, sesuai fakta di lapangan bahwa tudingan terhadap dirinya itu tidak benar.
"Masyarakat kami yang tahu bahwa ADD 2008 dan 2009 sebesar Rp 58.360.00 untuk pembangunan desa kami, itu jelas sudah ada. Ini bukti fotonya," tegas Kusnadi kepada Ketua Komisi I DPRD dan sejumlah angotanya serta kepada Bagian Pemerintahan Setda Brebes dan Bagian Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) setempat
Sidik Sugiyanto, warga Desa Pejagan menambahkan bahwa tindakan BPD yang telah mengajukan surat pemberhentian Kadesnya kepada bupati, dinilai telah menyalahi aturan. Pasalnya, pengajuan tidak melalui musyawarah terlebih dahului dengan semua anggota BPD termasuk warganya.
Selain itu, keputusan di PN Brebes yang dijatuhkan kepada Kusnadi, juga berbeda dengan hasil temuan yang dilakukan Inspektorat. Pihaknya justru menuding bahwa tindakan yang dilakukan BPD itu, karena telah ditunggangi oleh pihak lawannya yang kalah saat pencalonan Kades, yakni M. Soleh.
Hal senada juga disampaikan anggota BPD Desa Pejagan, Tahroni. Menurutnya, dari 11 orang jumlah anggota BPD, 4 diantaranya termasuk dirinya tidak pernah diundang dalam rapat-rapat koordiansi menganai pemberhentian Kadesnya.
"Apalagi, kami berama perwakilan warga juga sudah mengirimkan surat permohonan, baik kepada Camat Tanjung maupun pihak eksekutif, tapi tidak pernah direspon. Karena itu, kami datang kesini meminta agar SK Pemberhentian Kades Pejagan untuk dicabut kembali, dan setelah itu diaktifkan kembali sebagai Kades," papar Tahroni.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Warsudi SPdi menjelaskan bahwa lembaganya akan menampung atas permasalahan tersebut. Pihaknya juga akan segera memerintahkan kepada eksekutif untuk membentuk tim klarifikasi agar turun ke lapangan, sehingga dapat mengetahui persoalan yang sebenarnya.
"Sebenarnya masih ada peluang mengenai pencabupatan SK pemberhentian Kades Pejagan ini. Kalau ternyata di lapagan ditemukan kejanggalan, bahkan SK pemberhentian Kades Pejagan itu cacat hukum, maka bisa di PTUN-kan," ujarnya kepada perwakilan warga Desa Pejagan saat audiensi.
Anggota Komisi I DPRD Brebes, Pamor Wicaksono menambahkan pihaknya tidak ingin warga Desa Pejagan terjebak dalam persoalan BPD yang dituding telah ditunggangi oleh pihak lawannya yang kalah dalam pencalonan Kades Pejagan. "Kami juga tidak ingin ada konflik terhadap lembaga internal di Desa Pejagan," tuturnya.
Menurtnya, permasalahan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 pasal 19, dimana disebutkan bahwa manakala terdapat Kades telah melakukan kesalahan, seperti terlibat korupsi, maka Bupati/Walikota berhak memberhentikan Kades dari jabatannya tanpa melalui BPD.
"Akan tetapi, kami tetap menampung aspirasi ini untuk ditindaklanjuti kembali. Kalau memang dari tim klarifikasi ternyata menemukan data fakta dilapangan yang tidak sesuai dengan BPD, maka SK pemberhentian Kades Pejagan ini bisa dicabut dan diatifkan kembali menjadi Kades," terangnya.