![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Penyusunan APBD Kota Tegal untuk tahun anggaran 2012 hendaknya harus lebih pro rakyat ketimbang APBD di tahun 2011. Dari total anggaran yang tercover dalam pembelanjaan hukumnya wajib harus lebih berpihak kepada kepentingan publik.
Untuk bisa mewujudkan konsistensi tersebut, hendaknya kaum akademisi maupun masyarakat LSM dapat mengikuti perkembangan proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2012. Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si, Rabu 29 Juni 2011.
“Belanja publik pada APBD Kota Tegal tahun 2012 hendaknya lebih terfokus anggarannya. Jangan sampai belanja publik ini lebih kecil dari belanja aparatur. Oleh karenanya, saat penyusunan KUA PPAS, kalau bisa harus ada perwakilan akademisi maupun LSM yang ikut terlibat memberikan saran atau masukan kepada DPRD. Baik melalui alat kelengkapan DPRD, Fraksi ataupun perorangan anggota DPRD,” kata Rofii.
Menurut Rofii, sesuai materi Bimbingan Teknis (Bintek) yang diberikan kepada anggota DPRD Kota Tegal belum lama ini telah dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, pencapaian tujuan pembangunan nasional diprioritaskan untuk terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan .
Lebih jauh dikatakan, dari informasi yang diterimanya, ada 5 prioritas program dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasiona Musrenbangnas Tahun 2011 yang dijadikan Pertimbangan Dalam Proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012. Ke lima program itu antara lain, Penguatan ketahanan pangan dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok dan energy; Percepatan pengurangan kemiskinan; Peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembangunan; Peningkatan nilai tambah pemanfaatan potensi dan peluang sumberdaya alam, demografi, relokasi industri, dan pasar domestik yang besar dan Implementasi upaya-upaya pembangunan berkelanjutan.
Ditambahkan, ada 6 poin penting yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor. 22 Tahun 2012 kaitan prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 yang harus ditaati oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Keenam poin itu antara lain, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah (tidak berdasarkan keinginan penyelenggaraan pemerinatah daerah), APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal.
“Penyusunan APBD juga harus transparan, dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang APBD, Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat, APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta subtansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” tandasnya.