![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Oknum karyawan Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Puspakencana Brebes, Jawa Tengah, berinisial A, diduga menilep dana milik empat nasabah bank tersebut sebesar Rp 70,4 juta. Dana milik empat nasabah tersebut diambil melalui nomor rekening pribadi dalam beberapa tahap mulai 1 Februari 2011.
Berdasarkan sumber yang diperoleh PanturaNews menyebutkan, nasabah tidak tahu karena dalam rekening angka tetap muncul, tapi uangnya tidak ada. Namun demikian, tindakan oknum karyawan itu, ternyata diketahui manajemen bank. Sementara itu, A yang diduga menilep dana milik empat nasabah tersebut, kini sedang menjalani hukuman adminstratif yang dijatuhkan oleh manajemen.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama PD BPR Puspakencana Brebes, Sucipto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan memang ditemukan dana nasabah yang hilang. Akan tetapi persoalan itu sudah diselesaikan.