![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, direncanakan beraudensi ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tingkat provinsi Jawa Tengah guna klarifikasi dan minta penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kebijakan APBD Kota Tegal tahun 2010.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Jumat 24 Juni 2011.
“Kami berencana audensi ke kantor BPK di Semarang guna meminta penjelasan terkait LHP BPK terhadap kebijakan APBD Pemkot Tegal 2011 yang sudah diterimakan beberapa waktu lalu. Rencananya, 30 anggota DPRD ini akan ke kantor BPK tingkat Jateng pada 4 JUli mendatang,” kata Edi.
Menurut Edi, keperluan audensi terkait LHP BPK itu sudah diatur oleh Undang-Undang. Di dalam UU disebutkan DPRD mempunyai hak untuk meminta kejelasan kepada BPK mengenai LHP yang dilakukan BPK.
Lebih jauh Edi mengatakan, dari hasil audit BPK terhadap kebijakan APBD 2010 beberapa waktu lalu tidak ada rekomendasi yang sangat spesifik. Semua rekomendasi BPK masih pada tataran normative, yakni wajar dan ada beberapa pengecualian.
“Awalnya kami yang meminta BPK untuk datang ke Kota Tegal guna menjelaskan LHP, namun saat kami konfirmasikan ke sana, BPK mengaku belum dapat menentukan waktunya. Lalu ada saran agar datang sendiri ke Semarang, kemudian kami menyepakatinya dan ditentukan waktunya 4 Juli 2011 mendatang,” ujarnya.