Lingkar Taman Poci Harus Dibebaskan Untuk PKL
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 23/06/2011, 06:12:00 WIB

Abdullah Sungkar ST SE

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, diminta membebaskan kembali lingkar Taman Poci yang terletak di ujung timur Jalan Pancasila untuk ditempati pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, sejak direlokasikan ke lapangan PJKA, nasib para PKL Taman Poci itu semakin tidak jelas.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar ST SE, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut Sungkar, pembebasan lingkar taman poci untuk para PKL adalah alternatif tercepat yang harus dilakukan Pemkot Tegal, agar keberadaan PKL yang saat ini menempati lapangan PJKA dapat kembali menikmati keleluasaannya mengais rejeki.

“Para PKL Taman Poci yang sudah direlokasikan ke lapangan PJKA hendaknya dibebaskan kembali menempati sebagian bahu jalan di sekeliling Taman Poci. Selanjutnya, Pemkot tinggal melakukan pengaturan dan penataan jalur lalulintas. Kembalikan saja lapangan PJKA ke fungsi semula yakni sebagai lapangan,” ujar Sungkar.

Lebih jauh dikatakan Sungkar, selain tidak memiliki nilai ekonomis, para PKL di lapangan PJKA  juga dihadapkan kepada persoalan penataan sarana yang kabarnya tidak dapat dilaksanakan oleh Pemkot Tegal lantaran terbentur kepemilikan lahan yang bukan milik Pemkot Tegal tapi milik PT KAI. Sebab, sampai kapanpun anggaran APBD Pemkot Tegal tidak dapat digunakan untuk membangun sarana di atas lahan milik pihak lain.

“Sejak awal DPRD sudah mengingatkan, jika PKL direlokasi ke lapangan PJKA, maka mereka tidak akan dapat dibantu dengan membuatkan sarana baik jalan maupun pavingisasi yang dibiayai APBD, karena lahan tersebut masih berstatus milik pihak lain. Pemkot Tegal hanya bisa mengambil kebijakan, sayangnya kebijakan itu tidak melalui riset dan kajian yang matang,” ungkapnya.

Sungkar menambahkan, untuk menentukan lokasi PKL secara keseluruhan perlu dilakukan riset dan kajian matang dan perlunya persamaan persepsi tentang representatif antara Pemkot Tegal, pedagang dan konsumen. Sebab pengertian representatif antara ketiga stake holder itu jelas sangat berbeda dan perlu disamakan.

“Dalam jawaban Walikota Tegal terhadap pandangan umum fraksi-fraksi saat rapat paripurna DPRD hari ini disebutkan, Pemkot Tegal baru akan melakukan koordinasi dengan PT KAI sehubungan lahan PJKA adalah milik PT KAI. Dari jawaban itu dapat diartikan seakan-akan Pemkot Tegal baru mengetahui soal status lahan PJKA, padahal sejak awal DPRD sudah mengingatkan,” tandas Sungkar.