Paguyuban PKL Alun-Alun Tuntut Perlindungan Hukum
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 22/06/2011, 06:04:00 WIB

Anggota DPRD Kota Tegal saat meninjau lokasi PKL PJKA. (Foto: Dok PanturaNews)

PanturaNews (Tegal) - Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Jaya Bersama (SPJB), menuntut Pemkot Tegal segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalkot) guna dijadikan instrument aturan yang jelas bagi penataan dan penertiban PKL. Sekaligus, Perwalkot itu dapat dijadikan payung perlindungan hukum bagi PKL.

Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Jaya Bersama (SPJB) Yon Haryono, Rabu 22 Juni 2011.

Menurut Yon, belum diterbitkannya Perwalkot sebagai dasar pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tegal, selama hampir 3 tahun terakhir ini sangat disesalkan. Pasalnya, keberadaan PKL sebagai mitra perekonomian pemerintah selalu dianggap liar, karena secara fakta yuridis bertentangan dengan pasal-pasal di dalam Perda.

“Kami sangat berharap Pemkot Tegal segera terbitkan Perwalkot agar dapat kami jadikan sandaran hukum bagi aktifitas PKL di kawasan Alun-alun dan lainnya,” kata Yon.

Lebih jauh Yon mengatakan, sejak dibubarkannya PKL kawasan Taman Pancasila atau Taman Poci di Jalan Pancasila, di kawasan alun-alun terjadi lonjakan jumlah PKL yang berasal dari Taman Poci. Sekitar 50 PKL Taman Poci bergeser menempati beberapa blok terlarang di kawasan alun-alun. Guna menghindari kesan kumuh dan semrawut, puluhan PKL baru  itu akhirnya diakomodir oleh SPJB dengan menempati ruang yang selama ini digunakan oleh PKL alun-alun katagori musiman.

“Setiap PKL di kawasan alun-alun adalah anggota SPJB, mereka ber-KTA. Mereka juga dimintai iuran wajib sebesar Rp 8000 setiap bulannya. Iuran mereka itu nantinya kembali kepada para PKL dalam bentuk santunan kematian dan santunan sakit sampai opname yang masing-masing besarnya Rp 200.000. Sedangkan untuk mendapatkan KTA, mereka dimintai uang administrasi sebesar Rp 10.000. PKL alun-alun ini terbagi atas 3 katagori, yaitu PKL rutin, PKL musiman dan PKL khusus pagi hari,” ungkap Yon.

Yon menambahkan, SPJB selalu memberikan pembinaan terhadap PKL dan ikut membantu program pemkot dalam mewujudkan Kota yang beradab dan kondusif. Apabila ada PKL yang sulit diatur dan selalu melanggar aturan organisasi dan aturan Pemkot, maka SPJB mempersilahkan Pemkot untuk menindaknya sesuai aturan. “Kami selalu berkoodinasi dengan lembaga lembaga terkait di pemerintahan untuk melakukan penertiban PKL kawasan alun-alun,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Tegal pada Selasa 31 Mei 2011, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Praptomo SH, mengatakan, secara prinsip pihaknya telah berusaha maksimal melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2008, baik melalui pendekatan dengan para PKL maupun tindakan tegas, berupa mengambil sarana yang ditinggal dipinggir jalan. Namun karena tak ada Perwalkotnya, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan Perda ini secara maksimal. Sebab, pelaksanakan pasal 2 ayat (1) Perda tersebut, tergantung Perwalkot.

Dijelaskan Praptomo, dalam pasal tersebut dijelaskan, fasilitas umum tidak bisa digunakan untuk usaha PKL, kecuali yang telah ditetapkan dalam Perwalkot. Karena belum ada Perwalkotnya, maka semua fasilitas umum yang ada di Kota Tegal sebenarnya dilarang untuk usaha PKL. Imbasnya pihaknya tak bisa melaksanakan Perda, utamanya pasal 2. Soal penertiban PKL, pihaknya telah 'belajar' ke Surakarta.  Tapi tidak bisa diterapkan secara persis di Kota Tegal,  baik aspek anggaran maupun perencanaannya.

"Karena kami tak bisa melaksanakan pasal 2 ayat (1), maka kami melaksanakan pasal lain dalam Perda. Yakni, mengamankan barang milik PKL yang ditimggal dipinggir jalan atau fasilitas umum. Selain itu, kami juga telah melakukan pendekatan persuasif," kata Praptomo.