![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Jajaran Polres Brebes mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan penipuan yang disertai penggelapan dalam proses penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antarwaktu (PAW) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes. Pelapor dan beberapa saksi dalam kasus itu, mulai dimintai keterangan polisi.
Mereka yang diperikasa adalah Syamsul Bayan SH MH sebagai pelapor dan H Syaefuddin sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan di ruang Idik IV Polres Brebes selama beberapa jam.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penjaringan dan penyaringan Cawabup PAW yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, dilaporkan ke polisi, Sabtu 4 Juni 2011. Pasalnya, proses penjaringan tersebut diduga sarat penipuan dan penggelapan.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Brebes oleh peserta seleksi penjaringan Cawabup PDI Perjuangan, Syamsul Bayan SH MH. Selaku terlapor adalah Ketua Tim Penjaringan Cawabup PAW DPC PDI P Brebes, Bayu Saputro, dan Sekretaris Tim Penjaringan Cawabup PAW DPC PDIP Brebes, Sukirso. Keduanya merupakan anggota DPRD Brebes. Kemudian, Sekretaris DPC PDIP Brebes, H Illia Amin yang juga Ketua DPRD Brebes.
Syamsul Bayan SH MH selaku pelapor mengatakan, dirinya dan saksi telah dimintai keterangan polisi. Bahkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya juga telah memberikan bukti baru. Yakni, berupa Surat Keputusan (SK) Tim Penjaringan yang diduga ada keganjilan. Sebab, ia dan peserta lain telah mendaftarkan diri dalam proses penjaringan tanggal 5 Januari 2011, tetapi tim penjaringan baru ditetapkan melalui SK resmi per tanggal 15 Januari 2011.
"Saya dimintai keterangan Kamis 16 Jani 2011 lalu, selama dua jam di ruang Idik IV. Tapi, ini baru sebatas klarifikasi dari polisi terkait laporan," ujar Syamsul didampingi H Syaefudin, Minggu 19 Juni 2011.
Menurut dia, pemanggilan itu sebagai tindak lanjut polisi terhadap laporannya, mengenai proses penjaringan dan penyaringan Cawabup PAW dari DPC PDIP Brebes. Sebelumnya ada desakan dari pihak tertentu agar dirinya tidak memenuhi undangan polisi, dan diminta melakukan pembicaraan lebih dulu. "Namun, saya tetap datang. Sebab, dugaan adanya politik uang sudah semakin kuat," tandasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mencari bukti dan data baru terkait dugaan praktik politik uang dalam proses penjaringan tersebut. Ia mengaku telah mengantongi data adanya keterlibatan seorang oknum pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam kasus tersebut. Bahkan, dalam pertemuan di sebuah rumah makan telah terjadi bagi-bagi uang.
Selain itu, diduga pembagian uang itu sudah masuk ke anggota DPRD. Setiap anggota DPRD diduga telah menerima suap Rp 1 juta - Rp 2 juta, setelah Rapat Paripurna DPRD untuk melantik Wakil Bupati menjadi Bupati pada tanggal 21 Maret lalu. Uang itu diduga bersumber dari dana
gotong royong peserta penjaringan Cawabup PDIP. "Data ini sudah saya ungkapkan kepada polisi," tandasnya.
H Syaefudin selaku saksi mengatakan, terkait persoalan tersebut pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Sekjen DPP PDIP. Sesuai arahan sekje, bahwa memang ada oknum DPC PDIP yang berkepentingan dalam proses tersebut. "Saya disarankan untuk membuat surat klarifikasi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Sugeng SH saat dikonfirmasi, membenarkan pelapor dan saksi sudah mulai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.