![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Brebes Pergantian Antar Waktu (PAW), mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kebutuhan diisi atau tidaknya jabatan Wabup PAW, keputusannya berada di tangan DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Hal itu mengacu Undang-Undang Dasar (UUD) dan aturan perundangan di bawahnya.
"Masalah ini kuncinya ada ditangan DPRD Brebes. Apakah jabatan wabup itu dibutuhkan atau tidak. Artinya, apakah kekosongan jabatan ini akan diisi atau tidak, keputusannya ada di wakil rakyat melalui paripurna," ujar Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Wahyudin Noor Aly yang akrab disapa Goyud, Minggu 12 Juni 2011.
Dia mengatakan, persoalan pengisian jabatan Wabup PAW Brebes memang sudah menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat. Bila berbicara pengisian jabatan itu, ada dua sudut pandang yang harus menjadi pertimbangan. Yakni, secara kenegaraan dan politis.
Dari sisi kenegaraan, keberadaan Wabup itu menabrak UUD, kerena didalamnya tidak mengatur soal Wabup. Dalam UUD, hanya mengatur keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dipilih secara demokratis.
Sementara, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, memang mengatur soal Gubernur/ Wakil Gunernur dan Bupati/ Wakil Bupati yang dipilih langsung oleh rakyat. "Ini berarti bertentangan dengan UUD," tandasnya.
Menurut dia, dari hasil audiensi Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan Kemendagri, keberadaan wabup dibutuhkan karena pertimbangan kerawanan saat kepala daerah tersangkut masalah hukum. Jika tidak ada wakil, maka daerah harus melakukan pemilihan ulang dengan biaya yang besar.
"Efisiensi anggaran ini yang menjadi pertimbangan adanya pengisian jabatan Wabup," terang Goyud.
Jika diimplimentasikan ke Brebes, lanjut dia, secara kenegaraan tidak perlu adanya Wabup. Itu karena masa jabatan Wabup tidak lama. Hal tersebut menginggat efisiensi anggaran dan mengacu UUD. Sebab, bila jabatan Wabup diisi tentu akan ada alokasi anggaran, sementara masa
jabatannya hanya sekitar satu tahun. Pengisian Wabup dilakukan hanya untuk menghindari terjadinya pemilihan ulang kepala daerah jika tersangkut hukum.
"Contoh jabatan wabup yang tidak diisi banyak, di antaranya di Kabupaten Kendal, Salatiga dan Kebumen. Efisiensi anggaran ini mestinya juga menjadi pertimbangan DPRD untuk menetukan pengisian jabatan Wabup,” terangnya.
Sedangkan secara politik, jelas dia, undang-undang memberikan ruang jabatan Wabup untuk diisi. Namun, kewenangannya ada di wilayah DPRD. Artinya, keputusan pengisian jabatan itu ada di DPRD.
Apabila DPRD memandang perlu dan dibutuhkan, maka jabatan bisa diisi. Namun, bila memandang tidak perlu dengan berbagai pertimbangan, maka jabatan Wabup boleh tidak diisi. "Yang jelas, masalah Wabup ini tidak membicarakan personal, tetapi yang dibahas apakah perlu Brebes ada Wabup atau tidak dari sisi kenegaraan dan politik," paparnya.
Sebelumnya, Bupati Brebes, Agung Widyantoro menegaskan tidak ada polemik terkait pengisian Wakil Bupati di Brebes. Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang biasa, namun itu tidak diartikan sebagai polemik.
"Tidak ada polemik di masyarakat, kata siapa itu? Perbedaan pendapat itu biasa. Kami tetap akan memproses sesuai dengan aturan yang ada," kata Agung di sela-sela peresmian Masjid Jami Al Munawaroh, Sabtu 11 Juni 2011, di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba.