![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 88 guru dari sejumlah sekolah di Kota Tegal, Jawa Tengah, tahun ini tidak lagi mendapatkan tunjangan fungsional. Nama puluhan guru itu yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan fungsional, kini tercoret karena alasan kuota yang ditentukan pemerintah pusat untuk tahun 2011 berkurang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Drs H Darni Imadudin, Sabtu 11 Juni 2011.
Menurut Darni, pada tahun 2010 jumlah guru yang mendapatkan bantuan tunjangan fungsional sebanyak 345 guru dengan nilai masing-masing Rp 220.000. Namun tahun ini hanya tinggal 257 guru dengan bantuan fungsional Rp 300.000 / guru. "Tentang pengurangan kuota guru penerima tunjangan fungsional merupakan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot harus menyesuaikan keputusan tersebut," katanya.
Darni mengemukakan, karena kuota berkurang maka dalam menentukan guru yang masuk dalam daftar penerima, didasarkan pada rangking dalam pemenuhan persyaratan. Antara lain, pendidikan sarjana, Akta D IV maupun sedang masih tahap studi. Selain itu, mengajar 24 jam per minggu, masa kerja enam tahun untuk guru di sekolah negeri dan lima tahun untuk guru yang mengajar di sekolah swasta, serta belum bersertifikasi dan tidak mendapatkan tunjangan dari pos lain.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD, H Harun Abdi Manaf SH. Menurutnya, terkait adanya 88 guru yang tahun ini tidak lagi mendapatkan tunjangan insentif, pihaknya meminta kepada Pemkot untuk bisa memperjuangkan agar mereka mendapatkan bantuan kesejahteraan (kesra) yang berasal dari APBD I, masing-masing sebesar Rp 175.000/bulan. Sebab, secara persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut lebih mudah, dibandingkan persyaratan bantuan tunjangan fungsional.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi kepada para guru tentang masalah tersebut, termasuk tentang pengurangan kuota penerima tunjangan fungsional. "Upaya ini harus dilakukan agar tidak terjadi lagi gejolak dari para guru, khususnya mereka yang tahun ini sudah tidak lagi mendapatkan tunjangan fungsional," ujarnya.
Sebelumnya, terkait masalah tersebut, sekitar 25 guru dari sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tegal menggeruduk kantor DPRD Kota Tegal, Kamis 9 Juni 2011. Hal itu mereka lakukan untuk mengadu ke Komisi I karena sejak Januari hingga Juni 2011, mereka tidak lagi menerima tunjangan fungsional.
Salah seorang perwakilan guru, Jaelani ST MT mengatakan, pada tahun 2010, para guru tersebut masih menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 220.000/orang/bulan. Namun, pada tahun 2011, yang informasinya ada kenaikan nilai tunjangan menjadi Rp 300 ribu, justru telah dicoret tanpa alasan yang jelas.