![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Rekomendasi DPP PDI Perjuangan yang diberikan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan menyatakan Hj. Idza Priyanti AMd sebagai calon Wakil Bupati (Wabup) Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Drs. Agus Chaerul Anwar sebagai calon pendamping, yang diduga cacat hukum akan dibahas bersama pengurus DPC PDI Perjuangan Brebes.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Penjaringan Wabup PAW, Bayu Saputro saat dihubungi PanturaNews melalui pesawat telepon, Rabu 01 Mei 2011.
Bayu yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes ini, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan atas gugatan dari Ranggasasana dan Samsul Bayan yang tidak lolos dalam seleksi penjaringan Wabup PAW.
"Silahkan saja mereka mau bicara apa, itu hak-haknya mereka. Tapi yang jelas mengenai gugatannya itu akan kami bahas di DPC," ujar Bayu.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Brebes, Narjo, menyatakan tidak akan berkomentar. "Untuk masalah itu, saya no comment," tandasnya.
Sebelumnya, kandidat bakal calon Wakil Bupati Brebes Pengganti Antar Waktu (PAW), Ranggasasana, Selasa 31 Mei 2011menyatakan, rekomendasi DPP PDI Perjuangan Nomor 1076/IN/DPP/V/2011 tentang Calon Pendamping Wakil Bupati (Wabup) Brebes dan Nomor 1077/IN/DPP/V/2011 tentang Penetapan Calon Wakil Bupati Brebes tanggal 25 Mei 2011, dinilai cacat hukum dan bertentangan pasal 131 PP Nomor 6 tahun 2005.
Menurut Rangga, kejanggalan surat itu nampak jelas bertentangan dengan pasal 131 PP Nomor 6 Tahun 2005 yang meminta agar dua calon untuk dipilih dan tidak ada istilah pendamping, tapi dalam surat DPP PDI Perjuangan tersebut, meminta untuk satu dipilih dan satu pendamping. Surat rekomendasi itu mempunyai arti tidak ada perintah untuk dipilih keduanya. Sehingga usulan DPC PDI Perjuangan kepada Bupati Brebes menjadi tidak sah, karena diusulkan berdasarkan proses dan mekanisme serta dasar hukum yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.