Ranggasasana: Rekomendasi DPP PDIP untuk Idza Cacat Hukum
KN-Kuntoro
Selasa, 31/05/2011, 08:22:00 WIB

Ranggasasana (kanan) menunjukkan Rekomendasi DPP PDIP didampingi sahabatnya. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Rekomendasi DPP PDI Perjuangan Nomor 1076/IN/DPP/V/2011 tentang Calon Pendamping Wakil Bupati (Wabup) Brebes dan Nomor 1077/IN/DPP/V/2011 tentang Penetapan Calon Wakil Bupati Brebes tanggal 25 Mei 2011, dinilai cacat hukum dan bertentangan pasal 131 PP Nomor 6 tahun 2005.

Demikian dituturkan kader PDI Perjuangan yang juga kandidat bakal calon Wakil Bupati Brebes Pengganti Antar Waktu (PAW), Ranggasasana, Selasa 31 Mei 2011 sore, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Menurutnya, kejanggalan surat itu nampak jelas bertentangan dengan pasal 131 PP Nomor 6 Tahun 2005 yang meminta agar dua calon untuk dipilih dan tidak ada istilah pendamping, tapi dalam surat DPP PDI Perjuangan tersebut, meminta untuk satu dipilih dan satu pendamping.

“Artinya tidak ada perintah untuk dipilih keduanya, hal ini berarti pengelabuhan dan pembohongan hukum. Sehingga usulan DPC PDI Perjuangan kepada Bupati Brebes menjadi tidak sah, karena diusulkan berdasarkan proses dan mekanisme serta dasar hukum yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” kata Rangga.

Selain itu, lanjut Rangga, dalam daftar Calon Wakil Bupati PAW yang mendaftar di Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Brebes, tidak ada calon yang bernama Drs Khaerul Anwar Msi, seperti yang tertera dalam surat rekomendasi Nomor 1076.

“Dua surat tersebut juga ditandatangani oleh ketua yang berbeda, padahal untuk organisasi sebesar dan semodern PDI Perjuangan tidak semua ketua bisa menandatangani surat penugasan yang bersifat strategis, dan status masing-masing ketua juga tidak jelas apakah ketua bidang

rekrutmen atau apa?,” jelas Rangga didampingi sahabatnya Samsul Bayan.

Sementara itu, yang dijadikan dasar kedua surat tersebut juga dinilai tidak jelas dan kabur. Rapat tanggal 12 Mei 2011 yang tertera dan menjadi dasar dalam surat tersebut tidak jelas rapat apa. Begitu juga pertemuan tanggal 13 Mei 2011 yang menjadi dasar keputusan itu dianggap tidak jelas. “Rapatnya rapat apa? Pleno atau rapat apa? Karena dalam AD-ART PDI Perjuangan diatur tentang jenis rapat,” tuturnya.

Rangga juga membeberkan fakta penyimpangan dana dan penggunaan dana gotong-royong yang telah disetorkan. “Masa saya yang paling banyak setor, tidak dilaporkan ke pusat. Bukti setoran Rp 20 juta saya punya,” tukasnya.

Dalam proses penjaringan bakal calon wakil bupati pergantian antar waktu, para pendaftar dibebani beaya gotong-royong oleh DPC PDI Perjuangan Brebes, namun besarnya sesuai kemampuan peserta.

Dalam daftar yang diserahkan ke DPP PDI Perjuangan, tercatat nama Hj Idza Priyanti menyumbang dengan jumlah Rp 10 juta, Drs Khaerul Anwar Rp 5 juta, Ki Ageng Ranggasasan tidak siap, Samsul Bayan Rp 5 juta, HM Ishak Rp 10 juta, H Syaefudin Rp 5 juta, Zubad Fahilatah Rp 10 juta, Hj Sri Sakti Hadayani Rp 10 Juta, Tatang Suwandi tidak siap, dan Karsono tidak siap.

“Saya ingin selama persoalan ini masih dalam proses hukum dan masih dalam proses lobi politik belum selesai dan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka saya meminta Bapak Bupati Brebes untuk tidak memproses usulan Calon Wakil Bupati Pergantian Antar Waktu,” tegas Rangga.