Tak Dilengkapi Peraturan Walikota, Perda PKL 'Mandul'
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 31/05/2011, 07:06:00 WIB

Pedagang kaki lima.

PanturaNews (Tegal) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008, tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai 'mandul'. Pasalnya, sampai saat ini Perda tersebut tak dilengkapi dengan Peraturan Walikota (Perwalkot) sebagai dasar pelaksanaan dan penegakan Perda.

Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tegal, Praptomo SH, dalam rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Tegal, Selasa 31 Mei 2011.

Menurut Praptomo, secara prinsip pihaknya telah berusaha maksimal melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2008, baik melalui pendekatan dengan para PKL maupun tindakan tegas, berupa mengambil sarana yang ditinggal dipinggir jalan. Namun karena tak ada Perwalkotnya, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan Perda ini secara maksimal. Sebab, pelaksanakan pasal 2 ayat (1) Perda tersebut, tergantung Perwalkot.

Dijelaskan Praptomo, dalam pasal tersebut dijelaskan, fasilitas umum tidak bisa digunakan untuk usaha PKL, kecuali yang telah ditetapkan dalam Perwalkot. Karena belum ada Perwalkotnya, maka semua fasilitas umum yang ada di Kota Tegal sebenarnya dilarang untuk usaha PKL. Imbasnya pihaknya tak bisa melaksanakan Perda, utamanya pasal 2. Soal penertiban PKL, pihaknya telah 'belajar' ke Surakarta.  Tapi tidak bisa diterapkan secara persis di Kota Tegal,  baik aspek anggaran maupun perencanaannya.

"Karena kami tak bisa melaksanakan pasal 2 ayat (1), maka kami melaksanakan pasal lain dalam Perda. Yakni, mengamankan barang milik PKL yang ditimggal dipinggir jalan atau fasilitas umum. Selain itu, kami juga telah melakukan pendekatan persuasif," kata Praptomo.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Drs HM Nursholeh MMPd, mengaku prihatin, karena Perda sudah 3 tahun, tapi belum memiliki Perwalkot. Padahal Perwalkot membahas teknis, atas pelaksanaan Perda. Sehingga pihaknya berharap SKPD terkait, untuk secepatnya menyusun atau mengajukan draf Perwalkot agar Perda bisa dilaksanakan secara maksimal.

"Kami minta Satpol PP, selaku penegak Perda berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk penyusunan Perwalkot. Sehingga Perda tak 'mandul', karena tak ada yang mengatur soal teknis Perda," ujar Nursholeh.

Ditempat sama, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, mengungkapkan, Satpol harus laksanakan Perda, melakukan tindakan tegas terhadap PKL yang menempati sarana publik agar timbul reaksi publik. Selagi belum ada Perwalkot, maka semua fasilitas publik dilarang untuk usaha PKL. Sehingga Satpol PP harus berani bersikap tegas, kalau ada PKL yang menggunakan fasilitas umum untuk usaha.

"Kami menilai Pemkot kurang serius, hanya sebatas formalitas membuat Perda. Seharusnya penyusunan Perda PKL, juga disiapkan fasilitas pendukungnya. Salah satunya, aturan teknis melalui Perwalkot. Sehingga Perda PKL 'mandul', tak bisa dilaksanakan," ungkap Sutjipto.