![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Empat orang tersangka pengedar uang palsu berhasil dibekuk satuan unit reskrim Polsek Sumurpanggang, Kota Tegal, Jawa Tengah. Keempatnya, H Ahmad Tahron (54) warga RT 11 RW 2, Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Andi Indrayanto (26), Kosim (46) dan Ali Rosidi (46), ketiganya warga RT 06 RW 2, Desa Kali Alang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Minggu 29 Mei 2011.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan uang palsu berupa pecahan satu ribuan sebanyak 251 lembar dan pecahan lima ribuan sebanyak 110 lembar. Keempat tersangka bersama barang bukti kini meringkuk di sel Mapolsek Sumurpanggang.
Kapolsek Sumurpanggang, Kota Tegal, AKP Gunadi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sumurpanggang, Ipda Tri Supriyadi, Selasa 31 Mei 2011 menegaskan, sebelumnya petugas mendapat laporan dari saksi korban yaitu Riyanto warga Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kota Tegal. Saat itu saksi menerima uang pembayaran sebagai tebusan sepeda motor dari H Ahmad Tahron yang digadaikan kepada dirinya. Namun setelah diperiksa, ada lembaran uang palsu nilainya 85 ribu dengan rincian, pecahan lima ribuan sebanyak 15 lembar dan 1 lembar uang palsu pecahan sepuluh ribuan.
“Mulai dari Ahmad Tahron itu kemudian kami mengembangkannya lagi sampai ke tersangka Andi Indrayanto, lalu dilanjutkan kepada Kosim dan Ali Rosidi. Hari itu juga kami amankan para tersangka bersama barang bukti yang ternyata lebih banyak lagi ada di kediaman Ahmad Tahron,” kata Tri.
Lebih jauh Tri mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Andi, uang palsu itu dibuatnya sendiri dengan cara memfotocopy dengan menggunakan kertas jenis dorslagg sekitar enam bulan lalu untuk kepentingan bermain sulap. Namun setelahnya, uang sisa permainan sulap itu sengaja digunakan sebagai alat tukar oleh komplotan tersebut.
Tri menambahkan, keempat tersangka secara sadar dan mengerti telah berniat menyebarluaskan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan barang atau menggunakannya untuk membayar tebusan barang gadaian. Para tersangka ini akan diancam dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.