![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya lima rekanan yang menyerahkan dokumen penawaran pada lelang pembangunan kantor sekretariat DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tahap kedua diduga sarat masalah. Dua diantara kelima rekanan penawar terindikasi bermasalah pada dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah kadaluwarsa dan belum diperpanjang.
Sedangkan dua lainnya juga bermasalah karena tidak menyertakan bukti kompetensi kepemilikan peralatan dan pengalaman kerja yang cukup. Hal itu ditegaskan Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) Kota Tegal, Udin Komarudin, Jumat 27 Mei 2011.
“Dari lima perusahaan yang mengupload penawaran pada lelang proyek gedung DPRD melalui system LPSE itu, ada dua diantaranya ada yang SBU-nya belum diperpanjang. Jika ingin detailnya, bisa dilihat pada data yang ada di dewan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Nasional, yakni PT PSG dan PT Tash. Keduanya tidak layak mendapatkan proyek gedung DPRD karena SBU-nya sudah mati. Dua perusahaan lainnya yakni PT CSP dan PT PA tidak mengantongi surat pengalaman kerja dan kompetensi peralatan. Seharusnya panitia mengecek ke dewan LPJK Nasional dulu,” kata Udin.
Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si yang mendapat aduan sama dari LSM Amuk mengatakan, hendaknya panitia lelang Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tegal tahap II lebih teliti dan selektif serta transparan terhadap semua perusahaan yang mendaftarkan diri pada proses lelang. Hal itu guna menghindari kesemrawutan seperti yang pernah terjadi pada lelang proyek gedung DPRD tahap pertama.
“Adanya laporan dari masyarakat maka panitia lelang perlu segera mengecek data di LPJK Nasional, akan kebenaran informasi tersebut. Saya juga berharap agar Komisi I DPRD segera mengundang panitia lelang pembangunan gedung DPRD tahap II untuk dimintai klarifikasinya,” tandas Rofii.