Marak Pelanggaran Disiplin PNS, BKD Sosialisai PP 53
KN-Kuntoro
Kamis, 26/05/2011, 03:58:00 WIB

Rakor Kepegawaian dan Sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) - Maraknya pelanggaran disiplin yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, membuat jajaran Pemkab gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Disiplin PNS. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, kegiatan dilakukan di seluruh kecamatan secara bergantian.

Dalam PP No 53 Tahun 2010 tersebut disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Pada point-point tertentu terdapat pelanggaran yang sering dilakukan oleh anggota PNS, diantaranya wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dan tidak memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Indikasi hal tersebut dari pantauan Panturanews.com, sering terlihat para PNS Brebes berkeliaran di pasar-pasar dan mal-mal pada jam kerja.

Selain itu, larangan yang sering dlakukan oleh PNS terutama para pejabatnya adalah menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Kasus yang baru-baru ini mencuat di media masa adalah pejabat menerima gratifikasi dari rekanan yang memenangkan tender atau proyek APBD.

Kepala BKD Brebes, Wisnu Broto SH MH, Kamis 26 Mei 2011, saat pemaparan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian dan Sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatakan, setiap tahun setiap daerah menyelenggarakan seleksi CPNS. Informasi pengadaan CPNS tersebut dibuka melalui fasilitas internet, sehingga diharapkan bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS untuk aktif mengakses internet.

“Tiap departemen membuka seleksi CPNS melalui Internet, ini lebih mudah dan kesempatannya lebih terbuka karena persaingannya tidak begitu ketat disbanding seleksi CPNS secara manual melalui kantor BKD,” ungkap Wisnu di gedung KPN Kersana.

Selain itu menyikapi maraknya pelanggaran disiplin anggota PNS di Brebes, dirinya mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota PNS Brebes masih dibatas kewajaran, sehingga Pemkab Brebes hanya melakukan pembinaan. Namun tidak sedikit juga yang telah dijatuhi sangsi baik administrasi maupun sangsi lainnya. “Silahkan para PNS melakukan pelanggaran tapi resikonya ditanggung sendiri,” pungkasnya.