![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sengketa lahan Pasar Beras di Jalan Martoloyo Kota Tegal, Jawa Tengah makin meruncing. Setelah dinyatakan kalah dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tegal beberapa waktu lalu, kini Pemkot Tegal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Jawa Tengah.
Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, Rabu 25 Mei 2011 menegaskan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa lahan Pasar Beras, tetap akan menempuh jalur hukum. "Apabila ditingkat banding nanti tetap kalah, maka Pemkot akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Menurutnya, terhadap nasib para pedagang beras pihaknya belum melakukan langkah-langkah konkret untuk melakukan relokasi maupun pergantian ganti rugi kepada pedagang. Pasalnya, hingga kini masih menunggu adanya proses dan kejelasan kepastian hukum.
"Tentang munculnya masalah ini saya mengimbau kepada para pedagang untuk tetap berjualan seperti biasa. Pemkot akan berupaya maksimal dalam menyelesaikan masalah tersebut dan selalu mementingkan masyarakat, khususnya para pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Beras Martoloyo," ujarnya.
Sebelumnya, terkait masalah tersebut sejumlah pedagang beras di Pasar Martoloyo mengaku resah dengan adanya sengketa tanah antara Pemkot dengan Tjanja Pranoto alias Tjia Tiang Liam warga Jalan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Cirebon yang terjadi saat ini. Meskipun demikian, mereka masih memilih tetap bertahan berjualan di tempat tersebut karena letaknya strategis sehingga mudah dijangkau oleh pembeli dari berbagai kota.
Salah seorang pedagang beras, Sujai, mengatakan, jumlah pedagang yang berada ditempat tersebut saat ini sekitar 45 pedagang. Mereka masih melakukan aktifitasnya seperti biasanya, walaupun khawatir tentang kelanjutan nasibnya apabila ada relokasi.
Menurutnya, selama ini untuk bisa menempati tanah tempat jualan tersebut, mereka membayar uang sewa kepada Pemkot antara Rp 200.000 hingga Rp 350.000/bulan. Pedagang yang menyewa lahan tersebut rata-rata sudah lebih dari lima tahun, sehingga mereka enggan untuk pindah ke tempat baru.
"Apabila terpaksa harus dipindah pemerintah harus mencarikan tempat yang sebanding dengan pasar yang ditempati saat ini. Sebab, letak pasar merupakan faktor penting dalam penjualan," tandasnya.