Pemerintah Kota Didesak Selesaikan Empat Kasus Besar
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 25/05/2011, 09:55:00 WIB

H Hadi Sutjipto.

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah fraksi DPRD Kota Tegal mendesak Pemkot Tegal, Jawa Tengah, untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus besar yang kini terjadi. Antara lain, kasus sengketa Pasar Pagi, Pasar Beras Martoloyo, Pacific Mal dan kasus penyerobotan tanah di wilayah Kota Tegal.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak untuk melaksanakan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No 423 PK/Pdt/2004 yang memenangkan PT Sinar Permai selaku investor Pasar Pagi.

"Kami menilai langkah itu sebagai bentuk kepatuhan hukum Walikota selaku kepala daerah. Selain itu, pembayaran ganti rugi secepatnya harus dilakukan sebagai bagian upaya menghentikan beban bunga dan biaya advokasi yang terus bertambah serta memberatkan," katanya, Rabu 25 Mei 2011.

Menurutnya, pihaknya juga meminta Pemkot mengkaji kembali perjanjian pengelolaan ruko Pasar Sore yang semestinya sudah kembali kepada Pemkot. Tujuannya, agar kekalahan dalam kasus Pasar Beras Martoloyo tidak terulang lagi. Di samping itu, kasus penyerobatan tanah eks bengkok Kelurahan Tunon yang terletak di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan yang dilakukan oleh pengembang perumahan swasta harus segera diusut dan dituntaskan.

Hadi Sutjipto menegaskan, untuk kasus sengketa tanah bekas terminal yang kini dibangun Pacific Mal yang mengakibatkan Pemkot terkena imbasnya, Pemkot harus melakukan tindakan tegas kepada investor PT Sritanaya Megatama Raya. Pasalnya, hingga kini belum menyelesaikan kewajiban terkait tiga bidang tanah hak milik seluas sekitar 400 meter persegi milik PT Bamas Satria.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heri Kuntoro dan Anggota Fraksi Partai Golkar, Kun Harjanti SE. Menurut mereka, langkah Wali Kota akan melaksanakan keputusan PK Mahkmah Agung merupakan langkah tepat dalam menyelesaikan kasus Pasar Pagi. Sebab, apabila dibiarkan terlalu lama beban bunga ganti rugi yang ditanggung akan semakin berat.

Kun Harjanti mengatakan, pihaknya berharap penyelesaian kasus Pasar Pagi dapat diselesaikan secara damai yang tidak merugikan pengguna fasilitas pasar, yakni masyarakat maupun keuangan daerah. "Kami  juga mendukung upaya inventarisir aset daerah agar tidak lagi terjadi penyerobotan tanah," katanya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus Pasar Pagi, Ikmal Jaya mengatakan, pihaknya siap membayar gantirugi atas perkara Pasar Pagi kepada investor PT Sinar Permai, Aang Gunawan, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dan terlebih dulu akan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN).

Menurutnya, PN akan dimintai bantuannya guna melakukan penghitungan agar nilai ganti rugi yang akan dibayarkan sesuai dengan keputusan PK. Sebab, dalam amar putusan PK yang dimenangkan investor, tidak terdapat kejelasan  angka yang harus dibayarkan. Keputusan tersebut hanya memuat kewajiban Pemkot harus membayar ganti rugi kepada investor sebesar Rp 5.526.049.519 ditambah bunga sebesar enam persen setiap tahun.

"Setelah diperoleh angka yang pasti melalui penghitungan oleh PN, selanjutnya Pemkot akan mencatatkan ke dalam neraca APBD  sebagai hutang kepada pihak ketiga," tegasnya.