![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Terdakwa dugaan pemalsuan tandatangan milik dokumen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Tri Wibowo alias Bowo Neon dituntut hukuman percobaan penjara 5 bulan. Tuntutan dibacakan Jakasa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Tegal, Rabu 25 Mei 2011.
Dalam keterangan persnya usai persidangan, Basuki Dinomo mengatakan, beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah, bersikap sopan dan lugas dalam persidangan. Baik saat dimintai keterangannya maupun saat menanggapi sorak sorai pengunjung sidang.
“Tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan sudah melalui proses kajian materi terhadap perkara yang disidangkan. Dari semua keterangan terdakwa maupun saksi yang dihadirkan, semuanya tidak mengerucut kepada perbuatan terdakwa dalam dugaan pemalsuan tanda tangan seperti yang kami dakwakan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa FA Fredyanto Hascaryo SH, mengatakan akan menjawab semuanya dalam persidangan yang akan digelar 2 minggu mendatang dalam agenda penyampaian pembelaan atau pledoi. “Kita lihat saja nanti dalam sidang agenda pledoi 2 minggu mendatang. Yang jelas, masa persidangan yang sudah memakan waktu hingga 8 bulan ini benar-benar sangat melelahkan,” katanya.
Sementara, majelis persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Virza SH MH CN dengan hakim anggota Meilanie Grace P Pasau SH dan Santos SH, segera menutup persidangan setelah masing-masing pihak menandatangani berita acara penuntutan. Majelis hakim menjadwalkan akan membuka persidangan kembali dalam agenda pledoi 2 minggu mendatang.