![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Perijinan tempat hiburan usaha Karaoke idealnya harus dievaluasi kembali. Pasalnya, mekanisme perijinan yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi perkotaan. Selain substansi persyaratannya yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, pemerintah juga tidak banyak mendapatkan pemasukan pendapatan dari proses perijinan usaha karaoke. Bahkan dapat dikatakan pendapatan dari retribusi ijin usaha karaoke adalah Rp 0 (Nol Rupiah).
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Tegal, Jawa Tengah, H Syarif Hafawi, Rabu 25 Mei 2011 di kantornya.
“Selama ini, Pemkot Tegal hanya mendapatkan pemasukan pendapatan dari usaha Karaoke berupa Ijin Gangguan (HO). Sedangkan butir-butir dalam perijinan HO itu sudah kadaluwarsa dan perlu ada evaluasi, agar dapat lebih diperbaharui guna menekan pemasukan pendapatan yang lebih maksimal. Boleh dibilang, selama ini kontribusi usaha karaoke yang ada di Kota Tegal kepada Pemkot Tegal hanyalah Rp 0. Kalaupun ada kontribusi hanya berupa retribusi Ijin HO yang besarnya tidak sebanding dengan keuntungan pendapatan yang diperoleh dari usaha hiburan itu,” kata Syarif.
Lebih jauh Syarif menjelaskan, selama ini Peraturan Daerah (Perda) tentang HO itu kurang begitu menguntungkan bagi Pemkot Tegal. Masalahnya adalah besaran tarif retribusi yang kurang berpihak kepada rakyat. Seharusnya, Perda tentang HO itu menjelaskan klasifikasi pelaku usaha dan penerapan retribusinya pun dengan system zona usaha.
“Perda HO ini penerapan biayanya berdasarkan luas bangunan tempat usahanya, semestinya ada penerapan tarif berbeda antara usaha Karaoke dengan usaha konvesional dan semi konvensional lainnya. Mestinya, dikenakan tarif lain untuk usaha karaoke karena usaha tersebut menjual jasa dan fasilitas ruangan Karaoke,” ujarnya.
Sementara, mengenai penegakan pelanggaran perijinan yang kerap dilakukan oleh pengusaha Karaoke, merupakan wewenang dari tim penegak Perda dan Perwal yaitu Satpol PP. “Kami sudah tidak berwenang melakukan penekanan apapun terhadap pelaku usaha pasca dikeluarkannya ijin usaha,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo, pada Selasa 17 Mei 2011 kepada PanturaNews.com mengatakan, hendaknya Pemkot Tegal menindak tegas para pengusaha rumah karaoke yang terbukti jelas melanggar butir-butir dalam perijinan. Menurutnya, dalam lampiran Ijin usaha karaoke atas dasar SK Walikota, telah memberikan panduan yang sangat baik yang sesuai dengan Visi Kota Tegal.
“Konsekuensi yang harus diterima apabila melanggar ijin usaha, sebagaimana bagian ketiga pada dictum memutuskan dan menetapkan disebutkan, bahwa izin dapat dicabut dan usaha ditutup apabila pemegang izin melakukan penyimpangan kegiatan usaha, melanggar ketentuan dan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rachmat menuturkan, di Kota Tegal terdapat 15 usaha Karaoke yang telah beroperasi dan secara resmi mendapatkan ijin usaha dengan SK Walikota. Izin usaha Karaoke masuk katagori jenis usaha Pariwisata. Nama-nama usaha karaoke itu antara lain, Rumah Karaoke R & B, Karaoke Primkopal, Karaoke Valentine, X’Cite Karaoke, Karaoke Keluarga Orange, Flash Family Karaoke, Karaoke Poco Poco, Karaoke Holywood, Family Karaoke D’Lux, Family Karaoke Talitha, B’Fun Karaoke, Karaoke Paradiso, Inul Vizta, Cosmopolitan dan Nav Karaoke Keluarga.
“Sayangnya, pendapatan daerah dari pemberian ijin bisnis ini yang hanya Rp 200.000 untuk 3 tahun, tidak sebanding dengan social cost atau dampak sosial yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang prihatin atas praktek usaha ini. Warga di lingkungan sekitar tempat usaha karaoke juga tidak dapat menghalangi pemberian ijin atas rencana sebuah usaha karaoke, sehingga seandainya ada keberatan dari warga sekitar, secara peraturan tidak dapat menghalangi diterbitkannya ijin usaha. Hal itu pernah disampaikan Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) dengan merujuk kepada Permendagri,” tandas Rachmat.