Kode Etik Belum Dibentuk, BK DPRD Tak Berkutik
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 24/05/2011, 08:44:00 WIB

Drs. Darni Imaduddin

PanturaNews (Tegal) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang beranggotakan 3 personil anggota DPRD tidak mampu bertindak melaksanakan tugas-tugasnya bahkan cenderung tidak berkutik terhadap setiap permasalahan yang menyangkut kredibilitas anggota DPRD. Alasannya karena belum dibentuknya kode etik DPRD sebagai satu-satunya pedoman pelaksanakan tugas-tugas sebagai BK.

Hal tersebut diakui oleh Ketua BK DPRD Kota Tegal, Drs. Darni Imaduddin, Selasa 24 Mei 2011.

Menurut Darni, sejak dibentuknya BK beberapa waktu lalu, hingga kini DPRD Kota Tegal belum memiliki kode etik. Dengan tidak adanya kode etik itu, praktis kinerja BK yang semestinya melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap anggota DPRD menjadi lemah.

“Sebagai acuan kinerja, selama ini kami masih berpatokan kepada Tata Tertib DPRD. Itupun Tata Tertib produk DPRD periode sebelumnya. Jadi kami sangat membutuhkan dibentuknya Kode Etik agar kinerja BK dapat maksimal,” kata Darni.

Lebih jauh dikatakan, terkait hal itu, belum lama ini BK DPRD Kota Tegal melakukan studi banding ke Kota Aceh dan Kota Sabang, Provinsi Aceh. Darni menyebutkan, secara garis besar, kinerja BK di Kota Aceh dan Kota Sabang benar-benar dilaksanakan sesuai aturan kode etik yang berlaku.

 “Di sana apabila ada anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat kerja selama 3 kali berturut-turut maka akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberi kesempatan melaksanakan kegiatan di luar daerah seperti bintek, kunjungan kerja atau studi banding,” ujar Darni.

Hal lainnya yang harus ditati oleh semua anggota DPRD di provinsi Aceh adalah, pakaian dnas hanya dipakai pada saat rapat kerja, sedangkan pada hari-hari biasa, anggota DPRD menggunakan pakaian bebas rapi asalkan bukan jenis kaos atau celana berbahan jeans. Sedangkan untuk jam kerja menyesuaikan dengan eksekutif, adapun jika ada pembahasan malam hari antara pukul 20.00 hingga 00.00, maka pada pagi harinya dianggap hari libur. Sebab, pembahasan di malam hari sudah dianggap sebagai tugas satu hari.

Menyikapi hasil studi banding tersebut, Darni menyampaikan bahwa semua hasil studi banding ke provinsi Aceh sudah dirangkum dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Untuk langkah selanjutnya, pimpinan DPRD yang akan menentukan melalui rapat pimpinan. “ Jadi terserah hasil rapat pimpinnan DPRD nanti, kalau memang merekomendasikan membuat pansus, maka seluruh komponen fraksi yang ada harus terakomodir menjadi anggota Pansus. “Pada intinya, kami hanya ingin ada rumusan kode etik yang segera dibentuk untuk memaksimalkan tugas dan kinerja BK,” tandas Darni.