Terdakwa Pengguna Merk Dagang Divonis Penjara 2 Bulan
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 24/05/2011, 08:26:00 WIB

Terdakwa pengguna merk dagang saat sidang di PN Tegal. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Terdakwa pengguna merk dagang, Fitriana Maryam Binti Abdurahman Taher (31) warga Jalan Gajah Mada Nomor 73 RT 001 RW 002 Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya divonis 2 bulan penjara dengan hukuman masa percobaan selama 6 bulan.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin, RA Didi Ismiatun SH dengan anggota Gatot Ardian SH dan Slamet Widodo SH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 24 Mei 2011.

Menurut penjelasan majelis yang dibacakan oleh RA Didi Ismiatun SH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk, yakni dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan merk yang sama pada sebagian atau keseluruhan usahanya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksinya.

Dikatakan, pemegang hak paten sarung tenun merk Gabilah yang orisinil adalah Fatimah Bawazir, yang sudah memberikan lisensi kepada PT Barkun Citra Nusantara (BCN) Jakarta melalui perjanjian lisensi sejak 18 Januari 2010. Akan tetapi fakta dilapangan, ada pihak lain selain dari pihak Fatimah dan PT BCN yang sama-sama memproduksi sarung tenun merk Gabilah.

“Meskipun terdakwa divonis 2 bulan penjara, namun terdakwa tidak diperintahkan untuk masuk ke penjara, sebab ini hukuman percobaan. Tadi disebutkan hukuman percobaan selama 6 bulan, artinya 6 bulan ke depan sejak putusan ini dibacakan, terdakwa diharapkan tidak berbuat maupun bertindak yang melanggar hukum pidana. Jika terdakwa dalam 6 bulan ke depan melakukan tindak pidana, maka dengan sendirinya hukuman 2 bulan penjara itu akan dilaksanakan, artinya terdakwa segera masuk kurungan penjara,” kata Didi.

Lebih jauh Didi menjelaskan, selain mendapatkan hukuman percobaan, terdakwa juga mendapat pengembalian barang bukti berupa sebagian sarung tenun dan sejumlah unit alat tenun bukan mesin (ATBM) milik terdakwa sendiri.  Terdakwa juga bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Warjiyanti Suryono SH dan Jarot Widjayato SH, saat ditanya majelis hakim terkait putusan itu  menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Sedangkan JPU Basuki Dinomo SH menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Ditambahkan, terdakwa terbukti menggunakan merk Gabilah pada sarung tenun produksinya, padahal terdakwa tahu persis bahwa merk Gabilah yang sebenarnya adalah milik pihak lain, Fatimah Bawazir, yang sudah memberikan lisensi kepada PT Barkun Citra Nusantara (BCN) Jakarta melalui perjanjian lisensi sejak 18 Januari 2010.

Sebelumnya pernah diberitakan, ratusan kodi sarung tenun bermerk Gabilah yang dimuat truk diesel G 9216 FF diamankan aparat Polda Jateng dari tempat usaha terdakwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg 22 Nomor 15, Kota Tegal, Kamis 01 Juli 2010 sekitar pukul 14.20 WIB. Selain itu, saat itu juga petugas juga menyita sejumlah unit mesin ATBM milik terdakwa yang berada di Desa Wangandawa, Kabupaten Tegal.

Dibacakan dalam persidangan, PT BCN selaku pemegang lisensi tertulis yang dinotariskan sudah 3 kali mengingatkan terdakwa melalui surat somasi terbuka yang dikirim 31 Mei 2010, 07 Juni 2010 dan 15 Juni 2010. Dalam surat somasi yang pertama, Fitriana membuat jawaban yang pada intinya mengakui bahwa sarung tenun merk dagang Gabilah adalah milik dari Fatimah dan PT BCN. Dalam surat jawaban itu juga disebutkan, Fitriana bersedia mengganti merk lain, namun minta tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan atau sampai akhir Desember 2010.