Masyarakat Dapat Jadi Networking Awasi Barang Kena Cukai
KN-Kuntoro
Senin, 23/05/2011, 09:15:00 WIB

Sosialiasi UU 39 Tahun 2007 perubahan atas UU 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Masyarakat diharapkan dapat menjadi partner dan networking dalam pengawasan barang yang kena cukai, sebagai wujud peran serta dalam implementasi Undang-Undang (UU) Cukai. Peran serta masyarakat dan pengusaha serta pemerintahan desa, harus aktif dalam mengawasi peredaran barang cukai ilegal.

Demikian disampaikan Harsono, dari Bea dan Cukai Tegal pada Sosialiasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Senin 23 Mei 2011, di Aula Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Polres Brebes dan Akademisi ini akan dilakukan selama 4 hari di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Bulakamba, Salem, Ketanggungan dan Larangan.

“Sosialisasi UU Cukai ini diikuti oleh Kepala Desa, pegusaha dan pihak terkait lainnya di kantor kecamatan masing-masing. Materi cukai yang masuk dalam sosialisasi antara lain rokok dan minuman keras,” ujar Harsono.

Sebagai pemateri dalam Sosialisasi UU Cukai, lanjut Harsono, antara lain dari akademisi yaitu Sanusi SH MH, Polres Brebes, Bripka M. Priyanto, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, dirinya (Harsono) dan M. Tahrudin.

Sifat dan karakteristik barang yang kena cukai antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Barang yang masuk dalam barang kena cukai adalah etil alkohol atau etanol (c2h5oh), minuman mengandung etanol (MMEA) dan hasil tembakau,” jelasnya.