Seratus Lebih Tower BTS Diduga Belum Miliki Ijin
TK-Takwo Heriyanto
Senin, 23/05/2011, 08:37:00 WIB

Ilustrasi Tower BTS

PanturaNews (Brebes) – Dari tahun 2008 hingga sekarang terdapat 180 tower Base Transceiver Station (BTS) milik sejumlah perusahaan seluler yang tersebar di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tercatat di data base Kantor Pelayanan Perijianan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes yang memiliki ijin resmi hanya 61 tower. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 119 tower belum diketahui secara pasti apakah pendirian tower tersebut sudah berijin atau belum.

"Berdasarkan data base yang ada di KPPT, hanya 61 tower yang sudah memiliki ijin resmi. Sedangkan yang 119 tower itu, kami belum mengatahui pasti apakah sudah berijin atau belum," kata Kepala KPPT Kabupaten Brebes, H. Sugiyanto melalui Kasi Pemprosesan Ijin, Mohammad Sidik, Senin 23 Mei 2011 di kantornya.

Menurutnya, pihak KPPT belum mengetahui secara pasti apakah 119 tower yang sudah berdiri tersebut sudah berijin, karena pada saat itu pendataan dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Brebes dan bersifat manual.

"Kalau berdasarkan data base dari KPPT, memang jumlah tower yang sudah beijin dari sejak 2008 hingga sekarang ini terdapat 61 tower," ujar mantan ajudan mantan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos itu.

Namun demikian, lanjutnya, pihak KPPT akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan  Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, agar dilakukan pendataan ulang. Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, melalui Dishubkominfo pada tahun 2013 mendatang direncanakan akan menarik retribusi tower seluler.

"Penarikan ini merupakan kali pertama dilakukan, menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Disamping itu penarikan retribusi juga didasarkan atas UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkap Sidik.

Diakuinya, adanya UU dan Perda itu bisa dijadikan dasar hukum untuk menarik retribusi. Pasalnya, keberadaan tower ini, nantinya akan semakin berkembang dan bertambah banyak.

Penarikan retribusi tower itu, jelasnya, ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apabila sebelumnya pemkab hanya bisa mendapat pemasukan dari keberadaan tower telekomunikasi itu lewat penarikan, izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) tower. Maka pada 2013 nanti pemkab akan mendapat pemasukan tambahan berupa retribusi.

"Adapun perhitungan tarif retribusi untuk tower telekomunikasi ini akan dipungut 2 persen dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi," tandasnya.