![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sesusi aturan yang ada, pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) Brebes, Jawa Tengah, yang hingga saat ini masih mengalami kekosongan paska dilantiknya H. Agung Widyantoro SH MSi menjadi Bupati, maka secara konstitusional harus ada.
“Apalagi DPRD juga sudah menyetujui adanya proses penetapan Wabup pada saat agenda rapat paripurna istemewa beberapa waktu yang lalu," kata Anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Brebes, Meilan Fauzi, Kamis 19 Mei 2011.
Dikatakannya, pengsian jabatan wabup ini sangat diperlukan karena untuk keseimbangan dalam membantu kinerja di pemerintahan Kabupaten Brebes. Terkait dengan seperti apa calon wabup yang diinginkannya tersebut, dia menghendaki figur yang benar-benar mau membantu tugas bupati melakukan perubahan untuk Kabupaten Brebes yang lebih baik lagi.
Namun demikian, menurut satu-satunya anggota dewan perempuan termuda di Kabupaten Brebes ini mengatakan, persoalan pengisian Wabup PAW tersebut diserahkan kepada DPC PDI Perjuangan. Sebab partai tersebut merupakan yang melaksanakan proses penjaringan calon wabup.
Saat disinggung terkait bupati yang baru, dia berharap agar bupati dalam mengambil segala kebijakan lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan birokrasi. "Dalam bidang pelayanan publik juga harus lebih dioptimalkan," harapnya.