Renovasi Talud Ambrol, Bangunan Warga Terancam Dibongkar
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 12/05/2011, 18:26:00 WIB

Rumah yang berdiri diatas bantaran sungai menyulitkan melakukan perbaikan talud. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Banyaknya bangunan rumah milik warga yang berdiri diatas bantaran sungai sepanjang Sungai Gung Kota Tegal, Jawa Tengah, menyulitkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) saat akan melakukan perbaikan terhadap talud atau tebing sungai yang mendadak ambrol.

Hal itu dikatakan Kasi Pemeliharaan Saluran DPU Kota Tegal, Teguh Widodo, Kamis 12 Mei 2011, saat menyikapi ambrolnya talud sungai di wilayah RT 4 RW V Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.

“Jika kami harus memperbaiki talud yang ambrol itu, maka konsekuensinya kami harus membuat pondasi talud baru dan secara otomatis bangunan rumah milik warga yang berada diatasnya akan ikut terbongkar. Kami jadi serba salah, mau memperbaiki sarana saluran, tapi terbentur dengan bangunan milik warga yang letaknya persis menumpang diatas bantaran sungai,” kata Teguh.

Lebih jauh Teguh menjelaskan, bahwa sesungguhnya jika Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 ditegakan, maka akan banyak bangunan di sepanjang bantaran Sungai Gung ikut terbongkar. Karena dalam peraturan menteri itu dengan gambalang dijelaskan bahwa tanggul sungai harus bebas dari bangunan lain dengan ukuran 4 kali kedalaman sungai. Artinya jika kedalam sungai itu 1 meter, maka dari talud ditarik ke luar sepanjang 4 meter dilarang ada bangunan berdiri.

“Kami bisa secepatnya memperbaiki talud yang ambrol itu apabila ada pernyataan dari pemilik rumah untuk tidak menuntut apapun dari kami jika dalam proses perbaikan itu justru menyebabkan ambrolnya pondasi rumah warga yang memang bertengger diatas talud,” kata Teguh.

Secara terpisah, pemilik rumah yakni Sofan T, warga RT 04 RW V Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, melalui orang kepercayaannya, Eko Patrio, mengatakan, menyetujui pihak DPU untuk melakukan perbaikan sekalipun nantinya berdampak buruk terhadap bangunan rumah miliknya. Pernyataan kesanggupan dan persetujuannya itu dibuktikan dengan secarik kertas yang berisi surat pernyataan untuk disampaikan kepada Walikota Tegal.

Didalam surat pernyataan itu, Sofan mengatakan, setuju diadakannya perbaikan talud sungai Gung yang ambrol di samping rumahnya. Pihaknya tidak akan menuntut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap rumahnya. Surat pernyataan itu sendiri dibuat dan ditandatangani pada Rabu 11 Mei 2011.