![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pengusaha pertokoan moderen yang ada di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diharuskan untuk memperbaharui izinan usahanya. Pembaharuan perizinan tersebut diberi batas waktu atau deadline paling lambat sembilan bulan kedepan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 006 Tahun 2011, Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
"Pertokoan modern seperti super market dan mini market sebagaimana diatur dalam Perbup yang baru, harus memperbaharui perizinannya," ujar Kasi Tramtib Kantor Kecamatan Bumiayu, Farikhin saat melakukan sosialisasi Perbup Brebes Nomor 006 Tahun 2011 kepada para pengusaha dan pemilik toko modern, Kamis 12 Mei 2011 siang.
Perbub yang telah ditetapkan sejak 18 Februari 2011, dimaksudkan untuk perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat itu mengatur, pertokoan modern seperti super market dan mini market yang telah memiliki izin usaha, harus memperbaharui perizinannya kembali. Batas waktu pembaharuan maksimal satu tahun setelah ditetapkannya Perbup.
"Seperti disebut dalam pasal 30 pembaharuan perizinan paling lambat satu tahun setelah ditetapkannya Perbup," kata Farikhin.
Perbup juga mengatur untuk dipenuhinya beberapa persyaratan untuk pendirian pertokoan modern. Diantaranya, seperti disebut pada pasal 9 pendirian pertokoan modern minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional yang telah ada, kecuali pertokoan itu telah berdiri lebih dari lima tahun atau peningkatan usaha pertokoan sebelumnya yang telah berizin. Pertokoan modern juga harus menyediakan lahan untuk parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai ketentuan. "Pada pasal 15 Perbup itu juga mensyaratkan adanya lahan parkir," ucap Farikhin.
Sosialisasi Perbup Brebes Nomor 006 Tahun 2011 dilakukan oleh Kasi Tramtib dan petugas Satpol PP Kecamatan Bumiayu, dengan cara mendatangi langsung ke pengusaha dan manajemen beberapa toko modern yang ada di sepanjang jalan Diponegoro Kota Kecamatan Bumiayu.
Pengusaha toko modern juga diberi salinan Perbup tersebut untuk dipelajari dan dijadikan acuan untuk memperbaharui perizinannya.
"Ada 10 toko modern yang telah kami datangi dan kami beri penjelasan tentang Perbup ini dan umumnya mereka bisa mengerti," pungkas Farikhin.