![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan perijinan usaha, pengelola eks Bioskop Dewa di Jalan KH Mansyur Kota Tegal, Jawa Tengah, mendapat teguran tahap pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 12 Mei 2011.
Menurut keterangan Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Bambang Sumitro, teguran itu berkaitan dengan ijin gangguan (HO) yang tidak dimiliki oleh pengelola eks bioskop. Selain itu, bangunan yang lokasinya persis di sebelah timur Balaikota Tegal itu juga menyalahi peruntukan sesuai yang tercantum dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Didalam IMB disebutkan bahwa peruntukan bangunan eks bioskop itu akan digunakan sebagai perkantoran sesuai dengan Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2004. Namun faktanya, pengelola justru menggunakannya untuk usaha perdagangan. Lagipula, ijin gangguannya (HO) juga belum diurus, namun sudah melaksanakan usaha. Untuk itu, sebagai langkah awal kami berikan surat teguran tahap pertama kepada pemilik plus pengelolanya,” kata Bambang.
Lebih jauh dikatakan, jika dalam 3 kali surat teguran pihak pengelola atau pemilik tidak segera melengkapi perijinan yang menjadi persyaratan utama, maka Satpol PP akan merekomendasikan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) untuk melakukan penyegelan sementara hingga semua ijin dipenuhi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Perijinan BPPT Kota Tegal, Heru Setiawan. Menurut Heru, pemilik dan pengelola bangunan eks bioskop yakni H Nadirin telah melanggar Perda Tata Ruang. Dalam IMB yang dimilikinya, tertulis bahwa bangunan itu akan digunakan untuk perkantoran, namun kenyataannya untuk usaha perdagangan.
“Seharusnya pengelola ataupun pemilik mentaati materi peruntukan yang tercantum dalam IMB, bukan malah melanggarnya. Kabarnya, tentang pelanggaran ini pihak pemilik sudah mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Jika kali ini mendapat teguran lagi dari Satpol PP, maka hendaknya pihak pemilik segera melaksanakan usahanya sesuai dengan IMB dan diminta untuk melengkapi perijinan lain seperti HO dan lainnya,” kata Heru.
Sementara di tempat yang sama, pemilik bangunan eks bioskop Dewa, H Nadirin mengakui jika dirinya melanggar Perda Tata Ruang. Diakuinya dalam IMB disebutkan bahwa peruntukan bangunan itu digunakan sebagai perkantoran, dan faktanya untuk usaha perdagangan. Akan tetapi dijelaskan bahwa bangunan eks bioskop Dewa itu sama sekali belum difokuskan untuk perdagangan. Sedangkan perdagangan yang ada dinilainya hanya bersifat sementara.
“Ya saya akui, sesuai IMB seharusnya bangunan ini untuk perkantoran bukan untuk perdagangan, dan saya akui saya telah melanggar. Namun hendaknya Pemkot dapat memberikan kebijakan lain sehubungan peran sertanya untuk mengikis kekumuhan. Sebab, sebenarnya usaha dagang yang ada di bangunan ini hanya bersifat sementara daripada terlihat kumuh. Kami belum mempunyai tujuan fokus untuk bangunan ini, yang terpenting adalah mengikis kekumuhan kota dulu,” tandas Nadirin.