![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) - Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah, Awibowo SH, awal Mei 2011 lalu dilaporkan ke polisi. Terlapor diduga telah membuat dan menggunakan salinan putusan perkara asli tapi palsu (aspal). Tudingan ini dilontarkan oleh Sugiarto, warga Jl. Raya Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, setelah mengetahui bahwa salinan putusan perdata No: 14/PDT/G/PN Pekalongan yang diterimanya, isi maupun sebagian redaksinya berbeda dengan yang diterima oleh lawannya, yakni, Bupati Pekalongan dkk.
"Saya benar benar merasa dikerjain oleh Panitera Sekretaris (Pansek) PN, Awibowo, karena ternyata salinan yang diserahkan ke saya dinyatakan tidak sah oleh Ketua PN Pekalongan, secara tertulis. Persoalan ini sudah saya laporkan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan lembaga terkait lainnya. Namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Padahal, salinan putusan "aspal" itulah yang disertakan Sugiarto dalam memori Peninjauan Kembali (PK),” kata Sugiarto, Rabu 11 Mei 2011.
Pernyataan tidak sah dari ketua PN tersebut, adalah bukti bahwa Awibowo telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain. Apalagi, setelah dicek ke PN, ternyata putusan yang diterima Sugiarto tidak ada arsip aslinya. Sehingga mengundang spekulasi jika salinan itu sengaja dipelintir untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Merasa dirugikan Sugiarto pun melaporkan Panses PN Pekalongan Awibowo SH ke Polresta Pekalongan. Menjawab pertanyaan penyidik Sugiarto menyatakan memiliki bukti-bukti tertulis, mulai dari putusan asli yang ditandatangani majelis hakimnya, bukti korespondensi dengan pihak PN untuk memperjelas masalahnya, hingga jawaban Ketua PN Pekalongan yang pada pokoknya menyatakan salinan putusan yang diterima Sugiarto adalah tidak sah. "Ini surat pernyataan tidak sah yang ditandatangani ketua PN Pekalongan," ujar Sugiarto.
Atas salinan aneh itu, panitera pengganti dalam perkara dimaksud, Sudirman SH pernah mengeluarkan ralat atas putusan dengan menyatakan perbedaan isi salinan karena naskah putusan yang telah diketik tak tersimpan dalam hard disc komputer, sehingga tidak tercetak saat diprint. Namun " kata telah dan tidak melakukan pelanggaran hukum maknanya jauh beda. Dan itu bukan karena hard disc eror," jelas sugiarto.
Lebih jauh Sugiarto mengatakan, dalam proses PK, kontra memori termohon PK yang menyertakan salinan putusan PN Pekalongan membuatnya meradang. Karena selain jumlah halamannya lebih banyak dari yang dimiliki pria yang acap dipanggil Alung, juga yang substansial adalah dalam salinan milik termohon tertulis, "....para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum..." sedang yang diserahkan ke Sugiarto tertulis "...para tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum....". "Selain itu posita yang saya terima cuma 7 butir. Sedang yang diterima termohon ada 15 butir," jelas Alung seraya menunjukkan dua salinan yang berbeda substansi itu,
Humas Polres Pekalongan Kota Ipda Sumarso yang dihubungi sedang berada di Semarang, sehingga tak bisa memberikan konfirmasi. Namun sumber di Satreskrim Polresta membenarkan kedatangan Sugiarto untuk melaporkan perkara tersebut. Polisi sendiri, masih akan mempelajari kasus tersebut.