![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Keberadaan dapur induksi cor logam di Jalan Cempaka RT 06 RW 5 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, kembali disoal. Selain diprotes oleh warga setempat karena alas an polusi, keberadaannya juga dianggap telah menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal, Sugeng Suwaryo S.Sos dalam rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Tegal, Selasa 10 Mei 2011.
Menurut Sugeng, pihanya sudah pernah mengirimkan nota dinas kepada Walikota Nomor 660.1/163 Desember 2010 terkait pembahasan masalah dapur induksi dengan Komisi III dan perwakilan warga pada Selasa 30 Nopember 2011. Dalam nota dinas itu disebutkan bahwa warga komplek dapur induksi berpendapat, pada saat proses pendirian dapur induksi di kawasan pemukiman itu tidak dimintakan persetujuan dengan warga.
“Warga juga banyak mengeluhkan pengoperasian dapur induksi yang menimbulkan kebisingan, getaran dan bau asap genset yang menimbulkan derita sesak nafas. Keberadaan dapur induksi ini juga bertentangan dengan Perda Tata Ruang,” kata Sugeng.
Lebih jauh dikatakan, sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang rencana tata ruang wilayah 2004-2014 pasal 36 ayat 2, kawasan tersebut dibolehkan untuk industri kecil, sementara dapur induksi bukanlah industri kecil, karena investasinya yang besar, maka termasuk industri menengah dan besar.
Sugeng menambahkan, pihaknya juga sudah menyarankan kepada Ketua Koperasi Tegal Indo selaku pengelola dapur induksi agar menghentikan pengoperasian sementara sebelum melakukan sosialisasi rencana kegiatan yang akan dilakukan dan menyelesaiakan permasalahan dengan masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
“Surat tertanggal 10 Januari 2011 dengan Nomor 660.1/06/2011 ditujukan kepada Ketua Kopereasi Tegal Indo dengan maksud sebagai pemberitahuan untuk mengehntikan sementara kegiatan yang ada di dapur induksi,” ungkap Sugeng.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH mengatakan, akan membuat rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar menegaskan kepada Pemkot Tegal terkait kebijakan tentang dapur induksi secara tertulis. “Apalagi KLH sudah merekomendasikan agar operasional dapur induksi dihentikan untuk sementara waktu sampai semua persoalan dengan warga selesai,” kata Tjipto.
Hal senada disampaikan rekan seFraksinya, Abdullah Sungkar ST SE. Menurut Sungkar, Pemkot harus segera mengambil tindakan dengan membuat kebijakan yang proporsional. Sebab, ternyata sebagian besar masyarakat di lingkungan dapur induksi tidak menyetujui keberadaan mesin dapur induksi cor logam itu.