![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, menagih janji Pemkot Tegal terkait 11 draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hingga saat ini belum juga diajukan. Padahal sesuai janji Legislasi Daerah, pada tahun 2011 akan mengajukan 11 draf Raperda. Sementara, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, sejumlah Raperda mendesak ditetapkan.
“Tentang pajak dan retribusi memberi batas waktu sampai 1 Januari 2012, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pajak dan retribusi sudah harus ditetapkan. Untuk itu, 4 Raperda mendesak dibahas dan ditetapkan. Kalau sampai akhir tahun 2011 tak ditetapkan, maka Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Tegal tahun 2012 terancam dikurangi,” kata Ketua Baleg DPRD Kota Tegal, Hj Stella Emilina SH, Senin 09 Mei 2011.
Menurut Stella, ada 4 Raperda, soal retribusi dan pajak yang mendesak untuk ditetapkan. Keempat Raperda tersebut, yakni Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Jasa Usaha, Retribusi Perizinan tertentu, dan Raperda Pajak Daerah. Sehingga pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk secepatnya mengajukan 4 draf Raperda tersebut, untuk dibahas dan ditetapkan DPRD.
Dijelaskan Stella, untuk Raperda Jasa Umum ada 13 item, yakni retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera atau tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, serta tempat parkir khusus.
Untuk Raperda Jasa Usaha, meliputi Retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, pemotongan hewan, tempat rekreasi dan olahraga. Raperda Retribusi Perizinan Terntentu, meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Terakhir Raperda Pajak Daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, serta
PBB.
"Kalau sampai akhir tahun 2011 empat Raperda belum ditetapkan, maka Pemkot terancam terkena sanksi. Yakni, pengurangan DAU. Selain itu, Pemkot dilarang menarik retribusi dan pajak diatas. Karenanya kami mendesak, agar Pemkot secepatnya mengajukan 4 draf Raperda," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manap SH, mengungkapkan, selain draf Rapearda dari tim Legislasi Daerah, pihaknya juga menagih janji komisi-komisi DPRD Kota Tegal. Sebab pada tahun 2011, masing-masing komisi diharuskan mengajukan 1 draf Raperda inisiatif. Bahkan anggaran untuk penyusunan draf Raperda inisiatif telah disiapkan, melalui APBD 2011.
"Kami minta agar masing-masing komisi untuk secepatnya menyiapkan draf Raperda inisiatif, agar secepatnya diajukan pada Banleg," ungkap Harun.