Mabuk Miras, Residivis kasus Jambret Rusak Pos Polisi
FF-Firga Fajar
Sabtu, 07/05/2011, 13:04:00 WIB

Pos Polisi lalu lintas alun-alun diperbaiki setelah Jumat malam dirusak pemuda mabuk. (Foto: Firga)

PanturaNews (Pekalongan) - Pos Polisi Lalu Lintas Alun-Alun Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menjadi sasaran pengrusakan. Dua kaca jendela hancur berantakan, akibat lemparan batu. Peristiwa itu mengundang perhatian warga sekitar, Jumat 6 Mei 2011 pukul 23.30 WIB. Pelaku tunggal perusakan, Abdul Kafi (29), berhasil diringkus beberapa saat setelah kejadian.

Kapolsek Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Komisaris Polisi Sri Sumardi, saat ditemui di kantornya, Sabtu 7 Mei 2011, membenarkan peristiwa perusakan pos polisi. "Jumat malam telah terjadi perusakan pos polisi alun-alun. Pelakunya ditangkap di Jalan Agus Salim, setelah dikejar oleh anggota yang saat kejadian kebetulan sedang berada sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Sri Sumardi.

Sementara tersangka perusakan, Abdul Kafi (29), warga Gang Anggrek, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kepada polisi mengaku spontanitas melakukan perusakan, menggunakan dua buah batu kali dan dua buah pecahan paving block yang diambilnya dari depan toko di sebelah pos polisi itu.

"Saat itu saya mabuk. Muter-muter naik motor, saat di depan pos polisi alun-alun tiba-tiba saja saya mengambil batu dan melemparkan ke pos polisi," ujar Abdul Kafi.

Lemparan pertama, jelas Kapolsek, tidak mengenai sasaran. Tersangka yang belakangan diketahui adalah residvis kasus penjambretan itu saat melakukan aksinya sedang mabuk, lalu memutar dan kembali melakukan aksinya dengan batu yang diambil dari depan sebuah supermarket.

"Lemparan kedua inilah yang memecahkan kaca pos polisi masing-masing berukuran 90 x 120 Cm. Setelah itu, pelaku langsung kabur ke arah timur," tutur Kapolsek.

Suara kaca pecah itulah yang menarik perhatian petugas yang berada sekitar 50 meter dari TKP, dan langsung mengejar pelaku.

"Motor saya jatuh," ujar tersangka yang tubuhnya dipenuhi tatto, sembari mengatakan ia tiba-tiba ingat ibunya pernah ditilang oleh petugas lalu lintas yang bertugas di Pos Polisi yang terletak di Jalan Dr Cipto itu.

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku spontanitas melakukan itu, karena pengaruh alkohol," ujar Kapolsek.

Barang bukti yang disita dua batu, dua pecahan paving block dan sisa pecahan kaca serta satu unit sepeda motor Mio G 6199 VA. Tersangka dituding melanggar pasal 200 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.