![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Jajaran Polres Pemalang, Jawa Tengah, selama dua bulan sejak Januari hingga Pebruari 2011, berhasil menangkap 35 pelaku dari berbagai tindak kejahatan. Mereka yang ditangkap terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), perjudian, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penganiayaan.
Demikian dikatakan Kapolres Pemalang, AKBP Drs. Sofyan Nugroho SH MSi melalui Kasatreskrim, AKP Suwarto SH kepada PanturaNews, Senin 28 Maret 2011 di ruang kerjanya.
Menurutnya, para pelaku kejahatan tersebut ditangkap dari berbagai daerah yang ada di wilayah hukum Polres Pemalang. Kini, para pelaku selain sudah ada yang mendekam di rumah tahanan Polres, juga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemalang.
"Diantara pelaku tindak kejahatan yang telah ditangkap itu, sebagian besar adalah pelaku yang terlibat kasus pencurian, kemudian disusul kasus perjudian. Bahkan baru-baru ini, juga menangkap tujuh tersangka perjudian kupon togel yang diduga bertindak sebagai pengecer, kurir pengepul dan bandar," tuturnya.
Ketujuh tersangka tersebut, diantaranya Tarono (38), Esto (21), Kaman (30), Eka (37), Eko (33), Agus (36) dan Bambang (47). Dimana ketujuh tersangka itu masih dalam pemeriksaan.
"Barang Bukti (BB) dari tersangka yang kami amankan, yakni sebuah sepeda motor dan kendaraan roda empat serta uang tunai yang diduga sebagai hasil dari penjualan kupon togel," tuturnya.