![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Mayoritas warga Kota Tegal, Jawa Tengah, yang hadir dalam acara public hearing yang diselenggarakan DPRD Kota Tegal pada Jumat 25 Maret 2011 pukul 20.00-23.00 menghendaki agar Pemkot Tegal segera melaksanakan kewajiban hukum yang tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 413 PK/DPDT/2008, yaitu membayar ganti rugi Direktur PT Sinar Permai sebesar Rp 11,443 milliar.
Public Hearing yang dipandu moderator Hamidah Abdurachman SH M Hum itu menghadirkan pemateri antara lain, Fajar Ari Sadewo SH MH selaku perwakilan kuasa hokum Pemkot Tegal, Wakil Walikota Tegal H Habib Ali ZA SE dan Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH. Warga yang berjumlah lebih dari 100 orang terdiri dari komponen mtokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, mahasiswa, LSM, perwakilan pedagang Pasar Pagi dan anggota DPRD itu beralasan, pembayaran ganti rugi merupakan sebuah konsekuensi logis atas kekalahan Pemkot Tegal dalam proses hukum melawan investor.
Dalam pembukaan public hearing yang bertemakan Mengurai Persoalan Pasar Pagi itu, H Edi Suripno SH secara singkat menjelaskan, kasus Pasar Pagi bermula dari tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) Pemkot Tegal terhadap PT Sinar Permai selaku investor yang bertanggungjawab atas pembangunan Pasar Pagi pada tahun 2002.
Dalam PHK itu, Pemkot Tegal tidak melaksanakan kewajiban pemberian gantirugi kepada investor sesuai hasil perhitungan konsultan berdasarkan klausul yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja kedua belah pihak.
“Tidak terpenuhinya hak itu, lalu investor mengajukan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri yang dimenangkan oleh Pemkot, lalu dilanjutkan ke tingkat banding di pengadilan Tinggi dimenangkan investor, selanjutnya diteruskan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang dimenangkan Pemkot Tegal. Dan pada tingkat Peninjauan Kembali, perkara itu dimenangkan Aang Gunawan selaku direktur PT Sinar Permai. Dalam putusannya, disebutkan mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi kepada pihak ketiga PT Sinar Permai sebesar Rp 11,443 miliar,” kata Edi.
Edi menjelaskan, secara rinci jumlah uang yang harus dibayarkan Pemkot Tegal sebagai ganti rugi proyek pembangunan Pasar Pagi sebesar Rp 5.526.049.519 ditambah bunga 6 persen setahun dan Rp 111.090.000, masing-masing dihitung sejak tanggal 1 Desember 1993 sampai ganti rugi dibayar lunas.
Dikatakan, jika kewajiban pembayaran ganti rugi itu tidak segera dilaksanakan , maka secara otomatis bunga bank akan terus mengikutinya hingga waktu pelunasan.
Menurut Edi, sebenarnya DPRD tidak tinggal diam menyikapi hal ini, sebagai representasi rakyat dan bagian dari Pemerintahan ini, kami telah berupaya melawan putusan hukum itu dengan mengajukan gugat perlawanan, akan tetapi gugat perlawanan kami di tingkat PN Tegal ditolak. Lalu saat ini kami sedang menunggu hasil gugat peralawanan yang dilayangkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
“Pertanyaannya, apakah kita terus menunggu hasil gugat perlawanan di tingkat banding yang belum diketahui kemungkinan menangnya atau kita membayar ganti rugi sesuai putrusan PK. Sementara, Pemkot Tegal melalui Walikota sudah menegaskan akan patuh terhadap hukum, sedangkan jika menunggu putusan gugat peralawanan berarti bunga gantirugi terus berjalan, sementara kita tidak tahu apakah gugat perlawanan kita dimenangkan atau tidak,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal, KH Abu Chaer Annur dalam sesi penyampaian pendapat mengatakan, bahwa tindakan PHK yang dilakukan Pemkot Tegal saat itu terhadap investor mencerminkan tindakan yang menggunakan pendekatan kekuasaan, bukan menggunakan pendekatan kekeluargaan. Sehingga hal itu bisa dianggap sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak mengindahkan poin-poin dalam perjanjian kerjasama.
Atas tindakan sepihaknya itu, kemudian Pemkot Tegal digugat dan terbukti hingga akhirnya Pemkot Tegal ternyata kalah dalam gugatan tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sebagai konsekuensi, Pemkot Tegal harus melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam putusan hukum tersebut.
“Saya rasa, putusan PK itu sudah final yang sudah tidak bisa dilakukan upaya hukum lain lagi. Konsekuensinya adalah Pemkot harus siap menerima kekalahan ini dan melaksanakan kewajiban sesuai tertuang dalam putusan itu. Yang perlu dipikirkan adalah membahas agar uang gantirugi yang jumlahnya cukup besar itu agar bisa dikurangi. Jika hal ini dimusyawarahkan secara baik dengan pihak-pihak yang berselisih, saya rasa akan ditemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Investor juga manusia,” kata Abu Chaer Annur.
Hal senada disampaikan, perwakilan pedagang Pasar Pagi, Abdul Hakim. Menurutnya, diakui atau tidak Pemkot Tegal dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam persoalan gugatan kasus Pasar Pagi melawan PT Sinar Permai. Oleh karenanya, dirinya meminta Pemkot Tegal segera membayarkan ganti rugi dan tidak perlu melakukan upaya hukum lain lagi .
“Jujur, diakui atau tidak Pemkot Tegal telah kalah dan harus menanggung konsekuensinya membayar ganti rugi. Saat ini Pemkot Tegal tinggal berfikir untuk menawar angkanya agar tidak besar sampai 11 milyar lebih,” tandas Hakim.