Rofii: Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Belum Terpenuhi
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 25/03/2011, 20:12:00 WIB

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali (Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Jum’at 25 Maret 2011, menegaskan, Pemkot Tegal dinilai telah mengabaikan pelayanan publik berupa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, saat ini Kota Tegal baru memenuhi sekitar 6 persen dari ketentuan paling sedikit 30 persen sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2).

“Kondisi saat ini di Kota Tegal baru memiliki 3 lokasi hutan kota atau baru memenuhi sekitar 6 persen RTH, padahal sesuai UU No 26 Tahun 2007 sedikitnya harus memenuhi 30 persen lahannya untuk RTH. Ketiga lokasi itu dianataranya, dibawah fly over Jalingkut, pemakaman arum seluas 6000 M2 dan sebelah utara Bumi perekamahan seluas 4000 M2. Hal ini nampak sekali Pemkot Tegal masih mengabaikan pelayanan publik di sektor pembangunan fisik Ruang Terbuka Hijau,” kata Rofii. 

Menurut Rofii, RTH yang merupakan paru-paru kota sangat penting keberadaannya sebagai area penetralisir polusi udara yang saat ini kondisinya makin tidak terkontrol. Manfaat lain RTH adalah untuk memperbaiki cadangan air tanah serta mengurangi resika longsor pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Sementara, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal baru merencakan pembuatan taman kota di tahun 2012. Taman kota seluas 3000 M2 itu rencananya memanfaatkan lokasi bekas SD Negeri Panggung  Jl Kolonel Sudiarto dengan anggaran Rp 265.290.000.

“Masayarakat atau publik memiliki hak untuk bisa hidup dengan aman, nyaman dan sehat serta bebas dari rasa takut oleh buruknya lingkungan hidup dimana mereka tinggal. Kesehatan merupakan hak dasar publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa mereka meminta,” ujarnya.

Dijelaskan, program “Sa Wong Sa Wit” yang sekarang sedang berjalan masih bersifat seremonial belaka yang tidak memiliki sasaran dan target yang jelas, serta tidak didukung dengan anggaran yang memadai.

“Untuk itu kami berharap APBD Tahun 2011, Walikota mau mengalokasikan anggaran yang mencukupi guna mewujudkan RTH sebesar 30 % dari luas wilayah kota Tegal. Kami yakin bila pemerintah kota mau mewujudkan Ruang Terbuka Hijau kota Tegal sebesar 30 % dan mau merawat, serta mampu mengkelola dengan baik maka tingkat kesehatan masyarakat kota Tegal akan jauh lebih baik dan RTH juga bisa dijadikan tempat wisata yang bisa menambah PAD Kota Tegal,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak memerintahkan kepada personil Gugus Tugas Sabuk Hijau, dan Kantor Lingkungan Hidup untuk mengawasi dan melindungi setiap pohon peneduh yang berfungsi sebagai paru-paru kota, dari kerusakan yang diakibatkan oleh tangan-tangan jahil. Bahkan jika diketahui ada penebangan pohon tanpa berijin alias liar, harus segera ditindak tegas.

“Saat ini pemerintah Kota Tegal sedang gencar menggalakkan program penghijauan, guna menciptakan paru-paru kota untuk menetralisir kondisi polusi udara yang makin meningkat. Jika ada perorangan, lembaga atau badan yang mencoba menebang pohon-pohon peneduh sepanjang jalan, maupun yang berfungsi sebagai paru-paru di kawasan hutan kota, maka kami perintahkan untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ikmal.