![]() |
|
|
PanturaNews (Kajen) - Terkait dead line dari Kementrian Pendikan tentang pelaporan bantuan dana peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pekalongan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang memperoleh bantuan dana APBNP (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan) tahun 2011 yang berasal dari aspirasi.
Menurut Kasi Pengembangan Mutu (PM) Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Drs Winaryo Mpd melalui Stafnya, Musyadad Spd, Rabu 23 Maret 2011, hal itu dilakukan karena Kementrian Pendidikan mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring maupun laporan.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan, karena Kementrian Pendidikan meminta laporanya kepada kita (Dindik-red)," ujar Musyadad.
Dikatakan Musyadad, bantuan tersebut berasal dari aspirasi anggota DPR RI sehingga secara langsung disalurkan kepada kepala sekolah tanpa melalui usulan. Namun demikian secara administrasi pihaknya berkewajiban melaporkan kepada Kementrian Pendidikan, karena dana tersebut disalurkan di lingkungan dinas pendidikan. "Sebenarnya bantuan itu melalui aspirasi, namun kita tetap diminta melakukan monitoring," tuturnya.
Pihaknya berterima kasih atas bantuan dana tersebut, karena dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pekalongan. Kami berharap bantuan itu dapat digunakan sebaik-baiknya, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peruntukanya.
"Harapan kami bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk peningkatan pendidikan di Kabupaten Pekalongan, terutama ditingkat dasar," imbuh Musyadad.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, HM Saifudin menghimbau agar sekolah yang menerima bantuan itu dapat melaporkan dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. "Kalau laporanya tidak benar akan jadi masalah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan mengintruksikan kepada
empat kepala sekolah penerima dana APBNP (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pusat) melalui dana aspirasi, untuk segera membuat laporan kepada Kementrian Pendidikan RI paling lambat akhir bulan Maret 2011. Sehingga April 2011 pelaksanaanya harus sudah selesai, karena berdasarkan surat tagihan dari kementrian itu pelaporan harus sudah selesai bulan ini.