Peserta Jamkesda Keluarga Miskin Diberikan KTP Khusus
JAY-Riyanto Jayeng
Minggu, 20/03/2011, 01:21:00 WIB

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sistim pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) seharusnya didukung data kependudukan yang cermat dan akurat, sehingga program Jamkesmas maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dapat berjalan dengan baik. Dalam pengaturan Jamkesda Keluarga Miskin (Gakin), di rumahnya wajib dipasang stiker Keluarga Miskin dan menerima KTP khusus bertuliskan Gakin.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rachmat Rahardjo, Sabtu 19 Maret 2011 malam.

Menurut Rachmat, sesuai hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPRD Kota Tegal ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini, diperoleh sejumlah hal baru berkaitan dengan pelaksanaan program Jamkesmas dan Jamkesda, serta sistem administrasi kependudukan yang perlu dicontoh oleh Pemkot Tegal.

Pemkot Balikpapan membagi jaminan kesehatan menjadi beberapa katagori, diantaranya Jamkesmas dan Jamkesda yang diperuntukan bagi Keluarga Miskin (Gakin), selalu mengacu kriteria Gakin sesuai standard Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jumlah penduduk sekitar 621.000 jiwa, sedangkan quota Jamkesmas belum bisa mengcover Gakin, sehingga ditambah dengan program Jamkesda. Dengan pelayanana disetarakan, Jamkesmas yaitu rawat jalan di Puskesmas, rawat inap dan rawat jalan tingkat lanjutan. Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Gakin disyaratkan untuk warga ber-KTP Balikpapan dan sudah dua tahun tinggal di Balikpapan,” tutur Rachmat.

Katagori selanjutnya adalah bagi masyarakat yang terancam miskin karena sakit yang harus rawat inap (Jamkesda informal) masyarakat kerja informal, bekerja sama dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk JPK Suplemen bagi PNS, dimaksudkan untuk menambah fasilitas yang tidak dicover oleh Asuransi Kesehatan (Askes). JPK Atlit dengan tambahan pelayanan yaitu pemberian suplemen dan psikologis dengan anggaran sekitar Rp 600 juta.

Lebih jauh dikatakan, untuk memudahkan kinerja dan pelayanan Jamkesmas dan Jamkesda, Dinas Kesehatan Balikpapan membuat UPTD Jamkesda yang bertugas verifikasi data lapangan, dan didukung fasilitas lain seperti pemegang program dan seksi pembiayaan. Sementara untuk masyarakat menengah, tetap dikenai biaya saat mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas.

“Yang menarik adalah dalam pengaturan Jamkesda Gakin, di rumahnya wajib dipasang stiker Keluarga Miskin dan menerima KTP khusus bertuliskan Gakin. Dan disyaratkan tidak boleh merokok dan tidak memiliki HP, serta tidak minum minuman keras. Bila terbukti minum miras, maka fasilitas JPK Gakin-nya dicabut,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan administrasi kependudukan (Adminduk), Pemkot Balikpapan mempunyai aturan ketat yang wajib ditaati bersama. Bagi pendatang yang akan mencari kerja,  menerima KTP sementara berlaku 6 bulan dan diminta uang jaminan berdasarkan daerah asal. Dari Jawa ditetapkan Rp 300.000. Uang Jaminan dimaksudkan bila dalam  6 bulan tidak bisa mendapat pekerjaan dengan penghasilan upah minimum sebesar Rp 1.100.000, maka dengan sendirinya dipulangkan menggunakan uang jaminan yang diperuntukkan untuk pembelian tiket pulang. Hal ini dimaksudkan agar warga pendatang tidak bisa begitu saja menjadi para pedagang kaki lima. Sehingga yang datang adalah mereka para pencari kerja terdidik.

Hal menarik lain diantaranya, dihapusnya lembaga RW karena dinilai tidak efektif. Untuk pembuatan KTP cukup pengantar dari RT terus ke Kelurahan dan Kecamatan. Untuk perpanjangan cukup membawa KTP asli dan bisa dilakukan di semua kecamatan. Sementara untuk Program KTP elektronik, Pemkot Balikpapan baru membagikan formulir untuk pemutakhiran data. Direncanakan KTP elektronik bisa terwujud di tahun 2012.

“Pembuatan KTP harus membayar sesuai dengan fasilitas yang diinginkan. Pelayanan Standar dua minggu Rp 19.000, satu hari jadi Rp  250.000 dan untuk WNA 250 dollas US. Ada sekitar 1400 WNA di Balikpapan. Meskipun belum menggunakan KTP elektronik, akan tetapi bahan KTP sudah sesuai standard KTP. Alatnya sudah standard. Di Pemkot Balikpapan sudah terbentuk Perda Penanggulangan Keluarga Miskin yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2004,” ungkap Rachmat.

Rachmat menambahkan, Pemkot Balikpapan mendaftarkan warganya ke dalam Asuransi Kematian dengan konsekuensi iuran Rp 4500 setiap 3 tahun. Jaminan kematian itu dikerjasamakan dengan Asuransi Bumiasih. Nilai pertanggungannya mencapai Rp 500.000 untuk meninggal biasa dan Rp 2 juta bagi yang meninggal karena kecelakaan. Sedangkan untuk Perda Pajak dan Restribusi sudah diperbaharui sesuai UU Nomor 28 tahun 2009, untuk primadonanya adalah Pajak hotel Rp 27,5 miliar, Restaurant Rp 17 miliar.

“Di Balikpapan, ada kesadaran positif yang dilakukan masyarakat yaitu masyarakat yang ber-KTP Gakin dengan kesadaran sendiri ketika telah merasa mampu, maka meminta agar statusnya diubah dari KTP Gakin menjadi masyarakat mandiri. Setiap dua tahun dilakukan update data kependudukan, termasuk status sosial atau tingkat kesejahteraan,” tandas Rachmat.