![]() |
|
|
PanturaNews (Kajen) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai instrumen penegakan Peraturan Daerah (Perda), hendaknya mampu melaksanakan tugas demi tercapainya ketertiban umum serta perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, Sat Pol PP hendaknya tegas dalam menegakkan tugas-tugasnya, namun tetap mengedepankan rasa humanis.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Ir H Wahyudi Pontjo Nugroho MT ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-61 di Halaman Setda, Kamis 17 Maret 2011.
Sat Pol PP hendaknya mampu bersikap profesional dan meningkatkan citranya di mata masyarakat dalam melakukan penertiban. Karena itu perlu adanya dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan sejarah berdirinya Polisi Pamong Praja yang terus mengalami perubahan.
Satpol PP pertama kali terbentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948, dari Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama “Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon “ yang terus berproses, hingga
sekarang dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan tindak lanjutnya.
"Sat Pol PP sudah mengalami perubahan, namun maksud dan tujuan terbentuknya sama," terang Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menyampaikan selamat dan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja atas kerja keras dan semangatnya dalam melaksanakan tugas selama ini. Tidak sedikit prestasi dan penghargaan yang telah diraih oleh Sat Pol, baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
"Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Sat Pol atas kerja kerasnya selama ini," tuturnya.