Tanggapi PK Emma, JPU Ajukan Kontra Memori
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 17/03/2011, 19:48:00 WIB

Dua orang saksi meringankan, Hasan dan Ramadhon yang dihadirkan dalam sidang di PN Tegal. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Labilnya kondisi kejiwaan terpidana kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal, Dra. Emma Fatimah Assaidi seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, Arif NS SH dalam memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1017 K/Pid.sus/2008 kepada Pengadilan Negeri (PN) Tegal per 01 Maret 2011 lalu, mendapat tanggapan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan PK yang digelar di PN Tegal, Kamis 17 Maret 2011.

Untuk meyakinkan majelis hakim terkait kondisi kejiwaan kliennya, Arif juga menghadirkan dua orang saksi meringankan, yakni Hasan (53) dan Ramadhon (56).

“Kami meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan dokter ahli kejiwaan di dalam persidangan PK ini untuk dimintai keterangan seputar kondisi gangguan jiwa yang sebenarnya dialami oleh terpidana Emma Fatimah Assaidi. Dua orang saksi yang sudah dihadirkan oleh kuasa hukum terpidana tidak dapat menjelaskan secara medis mengenai kondisi Emma Fatimah. Untuk hal lainnya, kami sudah uraikan dalam berkas kontra memori ini,” kata Haryono.

Dalam keterangannya di depan persidangan, kedua saksi secara bergantian menjelaskan kondisi terakhir Emma Fatimah yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Anmino Gondo Hutomo, Semarang. Bahkan saksi Hasan mengatakan, sewaktu dirinya melihat langsung di salah satu bangsal RSJ, Emma Fatimah nampak dalam kondisi tertekan dan terdiam seribu bahasa seperti orang yang sudah kehilangan akal sehatnya.

Sedangkan saksi Romadhon mengatakan, sebelum dirawat inap per 17 Pebruari 2011, Emma Fatimah sudah terlebih dahulu menjalani rawat jalan terkait gangguan kejiawaan yang dideritanya sejak bulan Agustus 2010 di rumah sakit yang sama tempat dirinya menjalani rawat inap.

“Emma Fatimah yang saya tahu sekarang sangat berbeda dengan yang saya kenal dulu. Saya benar-benar kaget setengah mati melihat kondisi Emma yang sudah semakin parah gangguan jiwanya dibandingkan 6 bulan terakhir. Kini dia Nampak benar-benar tertekan dan selalu takut kepada orang yang belum dikenalnya,” kata Romadhon.   

Menanggapi pernyataan JPU, Arif mengatakan bahwa dirinya sudah meminta secara resmi kepada dokter yang menangani gangguan kejiwaan Emma Fatimah yakni dr Rihardini SPj agar berkenan dihadirkan dalam persidangan. Akan tetapi dokter yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir apabila mendapat surat resmi dari pengadilan.

“Kami sudah berusaha memintanya hadir agar bisa memberikan keterangan mengenai kondisi kejiawaan Emma Fatimah, tapi dokter itu hanya mau hadir jika dipanggil resmi oleh pihak pengadilan,” ujar Arif.     

Menyikapi hal itu, majelis persidangan yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Tegal, Hj Hanizah Ibrahim M SH MH dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Gatot Ardian SH mengabulkan permintaan JPU dan Kuasa Hukum Emma Fatimah untuk memanggil dokter jiwa yang menangani langsung Emma Fatimah, untuk dihadirkan dalam persidangan guna dimintai keterangannya. 

“Baiklah, kami akan memanggil dokter jiwa untuk dihadirkan dalam persidangan ini guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengenai kondisi gangguan jiwa yang dialami Emma Fatimah. Sidang akan dilanjutkan Senin 28 Maret 2011 dengan agenda mendengar keterangan dokter jiwa,” tandas Hanizah.