Alami Gangguan Jiwa, Emma Fatimah Batal Dieksekusi
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 17/03/2011, 17:36:00 WIB

Kuasa hukum terpidana kasus korupsi Jalingkut, H Arif NS SH menunjukan surat keterangan dokter terkait kondisi kliennya. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Terpidana kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal, Jawa Tengah, Dra. Emma Fatimah Assaidi (59), batal dieksekusi. Demikian ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, Haryono SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 17 Maret 2011.

Pasalnya, dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukumnya, H Arif NS SH ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal 01Maret 2011 lalu, disebutkan bahwa kliennya menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Anmino Gondo Hutomo, Semarang, karena mengalami gangguan kejiwaan yang cukup berat.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1017 k/Pid.sus/2008 tertanggal 28 November 2008 yang isinya menolak permohonan kasasi terpidana, maka kami berwenang melakukan eksekusi. Sebab penolakan permohonan kasasi itu sama saja artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang salah satu materinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal tertanggal 09 Januari 2007 nomor 37/Pid. B/2006/PN Tgl yang berarti menghukum Emma Fatimah Assaidi dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta,” kata Haryono.

Menurut Haryono, upayanya untuk mengeksekusi terpidana kasus korupsi Emma Fatimah terganjal oleh memori PK yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri. Di dalam memori PK itu disebutkan sejumlah alasan dan keberatan atas putusan kasasi dengan menyampaikan bahwa Emma Fatimah tidak cukup cakap menjalani hukuman karena sedang mengalami gangguan kejiwaan.

“Terhadap memori PK itu, kami selaku JPU akan melayangkan kontra memori. Dan untuk menegaskan alasan gangguan kejiwaan, kami minta bukti autentik dari tim medis yang menanganinya, tidak sekedar argumentasi yang disampaikan kuasa hukum dalam memeori PK,” ujarnya.

Sementara, Arif NS SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya sedang dirawat di RSJ akibat mengalami gangguan kejiwaan sejak 17 Pebruari 2011. Menurutnya, kliennya itu mulai mengalami gangguan kejiwaan Agustus 2010. Akan tetapi saat itu masih sempat ditangani oleh tim medis dengan metode rawat jalan.

“Kondisi klien saya itu sudah sangat tidak memungkinkan lagi untuk menjalani hukuman seperti yang diputus oleh PN Tegal. Terakhir kali ketemu belum lama ini, kondisi Emma Fatimah sudah sedemikian parahnya. Dia sering berteriak-teriak, lalu timbul ketakutan, cemas dan takut bertemu dengan orang asing yang tidak dikenalnya. Dia terkadang menangis dan terdiam sendiri, seperti ada tekanan berat yang sangat membebani dirinya,” ungkap Arif.

Arif menambahkan, dalam memori PK disebutkan bahwa berdasarkan bukti baru itu maka putusan perkara pidana nomor 1017 K/Pid.sus/2008, jo putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 199/Pid./2007/PT Smg tertangal 12 September 2007 jo putusan PN tegal Nomor 37/Pid B/2006 tertanggal 09 Januari 2007, adalah gugur demi hukum karena terpidana menderita sakit gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak cakap hukum.

“Selain dirinya yang mengalami gangguan kejiwaan, putrinya yang saat itu masih duduk di bangku kuliah bernama Vera, lebih dulu mengalami depresi dan gangguan kejiawaan,” tutur Arif.

Diketahui, terlibatnya Dra. Emma Fatimah Assaidi   warga Jalan Gandaria Nomor 16 RT 09 RW 01 Keluarahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, karena yang bersangkutan bertindak sebagai ketua panitia pengadaan tanah untuk proyek Jalingkut yang menghubungkan Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Kekisruhan seputar pengadaan lahan yang berujung kepada tindak pidana korupsi oleh Emma Fatimah Assaidi itu bermula saat terjadi penyimpangan penerimaan ganti rugi untuk pembebasan lahan tanah dan bangunan HGB 321 Jalan Piere Tendean, Kota Tegal Nomor 1 sebesar Rp 338.409.771 pada 19 Maret 2004.