![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, meringkus lima tersangka pengguna narkoba jenis ganja atau cimeng. Kelima tersangka yang ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) terpisah itu, yakni Cahyono alias Gembel (28) warga Kersana Brebes, Sunardi alias Sigeng warga Desa Pende, Kersana Brebes (28), Jumat 11 Maret 2011
Sementara Sutrisno alias Ino (16) warga Losari, Sudin (17) warga Losari dan Dadang Sunarto (53) warga Cirebon, Jawa Barat, diringkus, Minggu 13 Maret 2011. Petugas mengamankan barang bukti (BB) sejumlah paket ganja siap hisap, termasuk sejumlah biji ganja yang bisa memabukkan.
Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sapari, Rabu 16 Maret 2011, mengatakan, penangkapan lima tersangka berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya pesta ganja di Desa Sigedog, Kersana, Brebes. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Sedangkan dari dua pemakai ganja ini, polisi juga berhasil mengembangkan hingga akhirnya menangkap dua orang lagi yang berada di bawah Jembatan Jalan Tol Losari, Brebes.
"Tak sampai di situ, polisi juga akhirnya mengamankan satu orang lagi yang diketahui sebagai pemasok barang haram yaitu Dadang," katanya.
Menurutnya, kini kelima tersangka pemakai dan pengedar narkoba masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk diantaranya barang bukti sejumlah ganja siap hisap beserta biji ganja yang ikut pula diamankan.
"Dari TKP pertama kami berhasil mengamankan Cahyono dengan BB 1 paket seberat 0,35 gram. Sedangkan dari tangan Sunardi, kami berhasil mengamankan 4 paket ganja siap hisap dengan berat 40,78 gram," terang Sapari.
Dikatakan lebih lanjut, untuk TKP ke dua dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan tersangka Sutrisno dan Sudin. "Dari tangan kedua tersangka baru itu, kami juga berhasil mengamankan 4 paket ganja kering seberat 12,65 gram. Sementara hasil pengembangan selanjutnya, kami berhasil mengamankan pengedarnya yakni Dadang," bebernya.
Dari penangkapan pengedarnya yang diketahui berasal dari Cirebon, Jawa Barat, Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 paket ganja campuran dengan biji seberat 3,45 gram. Semua BB tersebut langsung dibawa ke labfor.
Atas perbuatannya, tegas Sapari, kelima tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat II dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Sementara pengedar ganja, Dadang mengaku kalau barang haram itu didapat dari rekannya satu kampung. "Saya mulai bisnis daun ganja sejak dua bulan ini. Ini saya lakukan, lantaran pekerjaan sebagai calo bus kurang cukup," akunya.