DPRD Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran PDAM
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 11/03/2011, 17:25:00 WIB

Wakil Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, Abdulah Sungkar ST SE (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, sangat berapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, yang terjadi semasa kepemimpinan Direktur HM Iqbal SE MM.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, Abdulah Sungkar ST SE, Jumat 11 Maret 2011.

Menurut Sungkar, Kejari harus benar-benar menangani kasus dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran keuangan negara di Kota Tegal secara profesional. Kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) adalah masalah yang bersifat akumulatif, oleh karenanya dalam penanganannyapun hendaknya perlu menarik ke belakang. Sehingga akan dapat diketahui apakah kasus tersebut bermuatan politis atau murni pelanggaran hukum dalam pengelolaan manajemen pemerintahan.

“Kalau suatu kasus menyangkut korupsi, dari kacamata akutansi sudah dapat terbaca jelas. Untuk pelanggaran hukum, bisa lihat pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim auditor eksternal yaitu, BPKP. Sedangkan untuk kasus yang menyangkut Kolusi, kami minta penegak hukum dapat mengambil langkah pembuktian terbalik. Sebab Koliuysi tidak dapat ditemukan dalam catatan akutansi, meskipun dampaknya sangat terasa karena cenderung merusak sistim belanja daerah,” kata Sungkar.

Lebih jauh dikatakan, khusus untuk pengusutan dugaan penyimpangan anggaran di tubuh  PDAM, Kejari hendaknya dapat mempelajari LHP BPKP yang dapat dijadikan entri point untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi yudikatif maupun eksekutif.

“Persoalan PDAM adalah muatan kasus yang sarat dengan kasus-kasus bersifat akumulatif. Tidak menutup kemungkinan, pada kepemimpinan PDAM periode sebelumnya juga sarat dengan masalah yang cenderung mengarah kepada kerugian negara. Supaya ada kepastian siapa bertanggungjawab kepada apa,” ujarnya.

Menyikapi pengusutan soal Beras Gratis (Rastis), Sungkar hanya mengatakan, hendaknya setiap SKPD memiliki keteguhan terhadap prinsip anggaran yang bertanggungjawab. SKPD diminta untuk tidak gegabah membuat langkah kebijakan sendiri sebelum dikoordinasikan dengan penanggungjawab anggaran yang nota bene adalah kepala daerah.

“Catatan saya, jika ada sebuah mata anggaran yang tidak dapat dieksekusi, maka kembalikan saja ke Pemkot. Jangan mencoba membuat kebijakan sektoral SKPD, karena penanggungjawab anggaran sesungguhnya adalah kepala daerah. Biar saja Kepala daerah yang menentukan langkah kebijakan selanjutnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si. Menurutnya, dalam proses pengusutan kasus-kasus korupsi m hendaknya Kejari tidak terkesan menutup-nutupi. Pengusutan itu harus bersifat terbuka dan menjunjung tinggi obyektifitas hukum.

“Kami sangat menyambut baik langkah Kejari dalam mengust kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Tegal. Akan tetapi informasi mengenai proses pengusutan itu harus terus dipublikasikan kepada khalayak, agar tidak timbul kecurigaan yang tidak diinginkan,” tegas Rofii.