Diduga Langgar Perda, Satpol PP Harus Cek IMB Tempat Hiburan
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 10/03/2011, 18:23:00 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto saat memberikan keterangan kepada wartawan soal dugaan pelanggaran Perda. (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta untuk tegas menegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan Tata Ruang Kota. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH, usai rapat koordinasi dengan Satpol PP Kota Tegal, Kamis 10 Maret 2011.

Menurut Tjipto, menjamurnya tempat hiburan karaoke dan diskotik di Kota Tegal, banyak yang tidak mengindahkan Perda Tata Ruang Kota. Ironisnya, Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) selaku lembaga penerbitan ijin usaha, tetap mengeluarkan ijin meskipun keberadaan tempat hiburan itu bertentangan dengan Perda Tata Ruang Kota.

“Sebagai salah satu contoh adalah berdirinya sebuah bangunan megah di Jalan Slamet Riyadi Tegal yang informasinya akan digunakan sebagai tempat hiburan diskotik dan karaoke. Padahal sesuai dengan Perda Tata Ruang, di kawasan tersebut diperuntukan bagi pemukiman penduduk, bukan untuk tempat atau kawasan hiburan. Kami minta kepada Satpol PP untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran, paling tidak segera mengecek dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya,” tutur Tjipto.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Heri Budiman. Menurutnya, Satpol PP tidak perlu ragu untuk bertindak tegas dalam menegakan Perda. Sebab penegakan Perda itu sudah menjadi wewenang Satpol PP sesuai dengan Tujuan Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

Heri Budiman juga menyayangkan tidak adanya sinergi kinerja antara BPPT dengan Satpol PP. Logikanya, BPPT yang menrbitkan ijin usaha, semestinya berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Hal itu dimaksudkan agar antara pelaksanaan Perda dapat terpantau melalui  pengawasan dan penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP.

“Apapun alasannya dan bagaimanapun sulitnya, jika ada pelanggaran Perda terutama Perda Tata Ruang, maka Satpol PP harus tegas. Komisi III mendukung dan memback-up ketegasan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda tata Ruang,” ujar Heri.

Secara terpisah, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Tegal, Bambang Sumitro saat dikonfirmasi membenarkan, sejak 2007 tidak ada sinergi dengan BPPT terkait perijinan usaha maupun IMB yang sudah diterbitkan. Sehingga, hal itu menjadi kendala bagi Satpol PP untuk bertindak melakukan pengawasan, dan penindakan terhadap obyek pelanggar Perda.

“Untuk bangunan yang direncanakan menjadi tempat hiburan karaoke dan diskotik di Jalan Slamet Riyadi, kami akan lakukan cek langsung ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen perijinan serta dokumen IMB. Kalau terbukti ada pelanggaran, maka sesuai prosedur kami akan menindaklanjutinya dengan surat teguran sampai tiga kali, jika tidak diindahkan maka kami akan tindak dengan cara lain,” tandas Bambang.